Jombang

Tower Protelindo Indosat Ditutup Satpol PP Jombang Karena Tak Kantongi Izin

Diterbitkan

-

Memontum Jombang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, akhirnya menutup bangunan tower di Dusun Ngepung, Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Selasa (27/04) tadi. Siapa sangka, langkah tegas itu dilakukan, karena keberadaan tower ternyata masih belum mengantongi izin.

Salah satu warga Desa Selorejo, yang juga sebagai anggota dewan dari Fraksi PPP, Lutfi Kurniawan, menjelaskan bahwa berkaitan dengan tower yang ada di Dusun Ngepung, ternyata belum ada izinnya. Meski pun, sudah memberikan kompensasi kepada sekitar 13 dengan besaran Rp 1,500 juta. 

“Penutupan sementara tower, dikarenakan belum mendapatkan ijin dari Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Penanaman Modal,” ucap Lutfi.

Baca Juga:

Advertisement

    Penutupan sendiri, tambahnya, dilakukan Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal. “Disinyalir dari Dinas PUPR, belum mengkaji tentang berapa ketinggian serta lebarnya bangunan tower. Dikarenakan belum mengkaji, kita sebagai wakil rakyat hanya bisa menanti hasil dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Bagaimana nanti perijinan dikeluarkan melalui pengkajian Standart SNI oleh Dinas PUPR,” ungkap Lutfi.

    Divisi Hukum dan Hak Asasi Manusia LBPH Kosgoro Kabupaten Jombang, Suparmin, mengapresiasi sikap tegas Pemerintah Jombang, yang telah mengambil langkah penutupan pembangunan tower. Terlebih, karena unsur perizinan.

    Menurut Suparmin, langkah dinas terkait menutup lokasi pembangunan tower, sudah sangat tepat sekali. Namun, pemerintah melalui dinas terkait, menurutnya jangan cuma menghentikan dengan menutup.

    “Pemerintah harus memperhatikan uji kelayakan terhadap kontruksi pembangunan tower yang akan didirikan. Contohnya, Dinas PUPR punya kewajiban untuk mengukur kekuatan bahan bakunya hingga kadarnya sebelum dikeluarkannya rekom,” terangnya.

    Tidak hanya itu, Suparmin juga berharap, Dinas Lingkungan Hidup juga memiliki langkah-langkah. Dinas Lingkungan Hidup, harus meneliti lebih detail terhadap lingkungan sekitar. Apakah benar bangunan tower tidak akan timbul pencemaran.

    Advertisement

    “Selain pencemaran, juga potensi bahaya yang mengancam keselamatan warga harus benar-benar di uji secara teknis oleh para ahli. Jadi, pada prinsipnya pemerintah melaui dinas terkait jangan asal mengeluarkan rekomendasi untuk pengeluaran Izin Mendirikan Bangunan tower,” ujarnya.

    Suparmin berharap, pemerintah daerah tegas demi keselamatan warga. Kalau proses perizinan ternyata tidak memenuhi standart yang ditentukan oleh undang-undang yang berlaku, maka jangan dipaksakan. (azl/sit)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas