Hukum & Kriminal

Kejari Jombang Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Jutaan Pil Dobel L

Diterbitkan

-

MUSNAH: Kejari Jombang bersama Forkopimda saat memusnahkan BB. (memontum.com/azl)

Memontum Jombang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melakukan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jombang, Kamis (24/10/2024) tadi. Diantaranya BB yang dimusnahkan, berupa Narkotika, Psikotropika, Pil Double L dan Ganja Kering. Hadir dalam kegiatan ini, perwakilan kepolisian, Pemkab serta Pengadilan Negeri Jombang.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, mengatakan pemusnahan BB dilakukan untuk bertujuan supaya barang bukti yang sudah inkracht tidak dapat dipergunakan kembali. “Ini bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana. Salah satunya melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” katanya.

Baca juga :

Barang bukti yang dimusnahkan itu, ujarnya, adalah hasil selama kurun waktu lima bulan terakhir. Dengan rincian 137,484 gram Narkotika dari 24 perkara, 1.070.871 butir Pil Dobel L dari 20 perkara, 120.000 butir Pil Yarindu, 28.116 butir Pil Charnopen dan 310,22 gram ganja kering dari 1 perkara.

Advertisement

“Kita bayangkan bagaimana efeknya kalau barang haram ini beredar kepada masyarakat. Kita tidak pernah mentolelir kepada pelaku-pelaku yang melanggar penggunaan Narkotika,” ucapnya usai pemusnahan.

Perlu diketahui, dengan adanya pemusnahan ini akan menjadi salah satu bentuk perlawanan terhadap segala bentuk tindak pidana Narkotika yang ada di Kabupaten Jombang. “Para tersangka dikenakan pasal 114 dan 196 KUHP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 45 tersangka kini dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Jombang,” tambahnya. (azl/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas