Jombang

DPRD Jombang Paripurna Sumpah dan Janji Anggota Masa Jabatan 2024-2029

Diterbitkan

-

FOTO: Sesi foto bersama usai rapat paripurna DPRD Jombang. (memontum.com/azl)

Memontum Jombang – DPRD Kabupaten Jombang menggelar ‘Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah dan Janji Anggota DPRD Kabupaten Jombang Masa Jabatan 2024-2029’ di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Rabu (21/08/2024) tadi. Turut hadir dalam pelantikan itu, Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Agus Purnomo, Ketua KPU Jombang, Ahmad Udi Masjkur, Ketua Bawaslu Jombang, David Budianto, Kepala OPD hingga Perwakilan Partai Politik.

Sekedar diketahui, sesuai dengan peraturan yang ada, sebelum empat pimpinan (ketua dan tiga wakil ketua) terbentuk secara definitif, maka anggota DPRD akan dipimpin oleh pimpinan sementara yang terdiri dari dua orang yakni ketua dan wakil ketua. Pemilihan ketua dan wakil ketua sementara, diambil berdasarkan partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua, yakni PKB dan PDI-Perjuangan.

Dengan demikian, posisi ketua sementara diisi oleh Mas’ud Zuremi dari PKB dan Donny Anggun dari PDI-Perjuangan sebagai wakil ketua sementara. Kedua nama itu, disebut-sebut juga merupakan ketua dan wakil ketua definitif DPRD Jombang periode 2029-2024.

Ketua DPRD Sementara, Mas’ud Zuremi, mengawali sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Pj Bupati Jombang beserta jajaran eksekutif dan Forkopimda, yang telah menciptakan suasa kondusif di Jombang. Sehingga, pelaksanaan Pemilu dapat terlaksana dengan baik, aman, jujur dan adil.

Advertisement

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jombang, yang telah berpartisipasi dalam Pemilu 2024. Sehingga berlangsung sesuai dengan harapan kita semua,” ujarnya.

Selain itu, anggota DPRD periode 2024-2029 itu mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada anggota DPRD periode 2019-2024, atas jasa dan pengabdian yang telah diberikan memberikan kontribusi dalam membangun sekaligus membenahi Kabupaten Jombang.

Baca juga :

“Semoga hal-hal positif yang telah dihasilkan oleh anggota DPRD periode 2019-2024, akan menjadi motivasi pembelajaran bagi anggota DPRD periode 2024-2029, guna meningkatkan kinerja dan kualitas pengabdian serta mewujudkan masyarakat Jombang yang berkarakter dan berdaya saing,” tambahnya

Lebih lanjut dirinya menyampaikan ucapan selamat menjalankan tugas pokok dan fungsi kepada anggota DPRD 2024-2029 terlantik, untuk menyelesaikan kinerja yang belum terselesaikan pada periode 2019-2024. Diantaranya, Bapemperda yang belum menjadi peraturan daerah, pembangunan pasar legi citra niaga yang akan dialihkan ke Denanyar, Ruko simpang tiga yang akan difungsikan sebagai Mal Pelayanan Publik, peralihan dan pembangunan RSUD Jombang serta renovasi gedung DPRD Jombang peninggalan masa penjajahan.

Advertisement

“Semua itu harus diselesaikan ditahun-tahun yang akan datang. Ditambah lagi, program pemerintah masalah stunting, kemiskinan ekstrim, investasi pemberdayaan wisata beserta insfrastruktur. Tugas-tugas tersebut merupakan tugas bersama legislatif dan eksekutif untuk bersinergi demi kemajuan Jombang yang lebih baik serta menciptakan masyarakat aman, tenang, damai dan sejahtera,” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo, saat membacakan sambutan dan ucapan selamat dari Kepala Mentri Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Tito Karnavian, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan pemilihan umum anggota DPRD sebagai sarana demokrasi dalam kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintah. “Kita patut berbangga karena dapat membuktikan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Sehingga dapat melaksanakan 13 kali Pemilu yang berjalan dengan tertib dan lancar. Terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusional dalam pemungutan suara pada 14 Februari 2024,” ujarnya.

Ditambahkannya, anggota DPRD haruslah memiliki kompetensi yang prima yaitu memiliki pengetahuan yang luas, kemampuan atau skill yang berkaitan dengan bidang DPRD. Maka dari itu, mereka berhak meningkatkan kompetensi dan kualitasnya melalui kegiatan-kegiatan seperti orientasi dan bimbingan teknis.

“Saya berharap dengan adanya peningkatan kompetensi dan kualitas, maka dapat membantu anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislatif dan pengawasan anggaran secara efektif dan efisien demi tercapainya tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat,” paparnya. (azl/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas