Hukum & Kriminal
Tindak Tegas Pelaku Kebisingan, Knalpot Brong di Jombang Bakal Disasar
Memontum Jombang – Satlantas Polres Jombang menggelar release terkait pengamanan Natal dan Tahun Baru di Halaman Kantor Satlantas Jombang, Rabu (29/12/2021). Salah satu hal yang disampaikan sebagai tindak lanjut amanat Kapolri dan Kapolda Jatim, yakni bahwa kegiatan pengamanan Kamtibmas yang menjadi perhatian selain menjaga Kamtibmas dengan melakukan patroli, menjaga supaya tidak berkerumun serta menjaga tingkat kebisingan di jalan.
Kapolres Jombang, AKBP Nurhidayat, dalam keterangannya menyampaikan, bahwa pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi, yang salah satunya agar tidak menggunakan kendaran yang tidak sesuai speck. Seperti, kendaran dengan knalpot brong.
“Kegiatan operasi di gelar karena banyak pengaduan masyarakat kepada kami, terkait banyaknya masyarakat menggunakan knalpot brong. Sehingga, menimbulkan kebisingan di malam hari maupun siang hari,” ujar Kapolres Jombang.
Sehingga, tambahnya, operasi dilakukan secara mobile hunting di beberapa titik yang sering dilalui. Termasuk, memberikan himbauan agar menepi, kemudian diberi pengertian dan melaksanakan penyitaan knalpot brong.
“Selama 19 hari operasi di gelar, sudah terdapat sebanyak 168 penindakan pelanggaran terkait knalpot brong dan sampai saat ini masih dilakukan. Kita tegaskan, bahwa ini adalah kegiatan rutin yang ditingkatkan. Jika melanggar, maka akan kita lakukan penyitaan dan penilangan,” tuturnya.
Baca juga :
- Apel Linmas Jelang Pilkada, Pj Bupati Jombang Ingatkan Netralitas dan Deteksi Dini Gangguan
- Dukung Program Pusat, Dispendukcapil Jombang Lakukan Program Nasional Peningkatan Cakupan
- Jaring Atlet Muda Berprestasi, Disporapar Jombang Gelar Kompetisi Futsal Bupati Cup II
- Mudahkan Masyarakat, DPUPR Jombang Luncurkan Layanan Permohonan KRK Berbasis Aplikasi
- Talkshow Humas RSUD Jombang Menyapa, Minta Masyarakat Tidak Asal Membeli Obat Antibiotik
Harapan kami, tambah Kapolres Jombang, pelanggar bisa peduli dan menghormati hak sesama pengguna jalan. Termasuk, akan bisa menurunkan tingkat kecelakaan serta lainnya
“Ketentuan untuk mengambil kendaran adalah dengan melengkapi kendaran sesuai standart. Jika sudah sesuai standart, akan kita kembalikan kendaraanya dan menyita knalpot brongnya setelah melakukan proses persidangan,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait kegiatan operasi itu, akan dilakukan sampai tanggal 2 Januari 2022. Kedepannya, penindakan knalpot brong merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan sampai masyarakat sadar bahwa perbuatan tersebut tidak benar.
Terkait sanksi bagi penjual knalpot brong, Kapolres Jombang menyampaikan, bukan ranah pihak kepolisian karena hal tersebut merupakan wewenang Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Harapannya, kepada penjual modifikasi, menurut kami ketika ranahnya digunakan untuk kegiatan kompetisi serta sejenisnya, silahkan saja. Tetapi jika ranah publik itu tidak benar, penjual knalpot bisa diberi fasilitas oleh pemerintah untuk mengembangkan bakat serta kegiatan ke arah positif. (azl/sit)
- Pemerintahan4 tahun
Pemkab Jombang Resmikan Kawasan Industri Tangguh Semeru
- Pemerintahan4 tahun
RSUD Jombang Sediakan Layanan Psikologi Bagi Stres Terdampak Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
Dukcapil Jombang Berinovasi dengan Pendataan Online
- Pemerintahan5 tahun
Dinas PUPR Jombang Canangkan Irigasi Modern
- Pemerintahan5 tahun
PG Tjoekir Salurkan Bantuan 3 Ton Gula ke Bupati Jombang
- Pemerintahan4 tahun
Bupati Jombang Pelajari Sport Center Bangkalan
- Berita5 tahun
Kyai Mustain Hasan Darul Ulum Jombang, Apresiasi TNI-Polri Amankan Pelantikan Presiden RI
- Pemerintahan4 tahun
Perusahaan dan Karyawan Harus Patuhi Protokol Kesehatan