Hukum & Kriminal

Tiga Kali Setubuhi Anak Kandung, Residivis Kambuhan Ditangkap Polres Jombang

Diterbitkan

-

Tiga Kali Setubuhi Anak Kandung, Residivis Kambuhan Ditangkap Polres Jombang

Memontum Jombang – Pria berinisial TN (38), kini harus mendekam di tahanan Mapolres Jombang. Dia ditangkap Satreskrim Polres Jombang di rumahnya di Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, karena diduga menyetubuhi anak kandungnya, Bunga (13), bukan nama sebenarnya.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, mengatakan bahwa perbuatan bejat pelaku TN terungkap seusai anak korban mengadukan hal tersebut ke ibunya. “Kejadian persetubuhan terjadi tiga kali. Dengan kejadian itu, korban merasa sakit. Selanjutnya, ibu korban tidak terima dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang,” ujar AKP Teguh, Senin (14/02/2022).

Kasat Reskrim mengungkapkan, kejadian pertama Juli 2021 lalu, sekira pukul 22.00 di Kabupaten Mojokerto. Saat itu, pelaku merayu korban untuk mengajak pergi membeli Handphone (HP, red) baru. Karena korban menginginkan HP, akhirnya korban mau ikut ayahnya. “Kemudian sekitar pukul 19.30, korban dan pelaku berangkat dari rumah. Namun, saat itu korban tidak tahu membeli HP di mana,” tutur AKP Teguh Setiawan.

Pelaku mengajak anak kandungnya itu dengan melewati jalan yang sepi dan mengarah ke Kolam Segaran Trowulan Mojokerto. Sekitar pukul 21.30, pelaku berhenti di area persawahan yang sepi dan gelap. Kemudian memarkir sepedanya. “Korban sempat bertanya-tanya kepada pelaku, namun pelaku mengajak korban berhubungan layaknya suami istri,” ungkapnya.

Advertisement

Pelaku menjambak (menarik, red) rambut korban, memaksa melepas baju dan celana yang dipakainya. Kemudian pelaku mengangkat korban dan menggendong korban untuk naik ke atas sepeda motor. Selanjutnya korban disetubuhi oleh pelaku.

Baca juga :

“Setelah kejadian persetubuhan, pelaku mengancam akan memukul dan membunuh korban, apabila korban memberitahu kejadian persetubuhan yang dialaminya kepada orang lain,” paparnya.

Setelah kejadian tersebut, pelaku mengulangi perbuatannya bejatnya pada Desember 2021 dan Januari 2022. Pria yang sehari-hari sebagai petani itu menyetubuhi korban saat berada di rumahnya Kecamatan Mojowarno.

Setelah kejadian tersebut, korban mengadukan kepada ibunya yang selanjutnya dilaporkan ke polisi pada 9 Februari 2022. Laporan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penangkapan pelaku. “Pelaku merupakan residivis beberapa kasus tindak pidana pencurian,” tambah AKP Teguh.

Advertisement

Pelaku pernah melakukan pencurian rokok pada 2003, dihukum selama 4 bulan. Kemudian pencurian Handphone pada 2006, dihukum selama 10 bulan dan Curas Ranmor pada 2018 dihukum selama 1 tahun 9 bulan.

“Atas perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anak, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5.000.000.000,” ujarnya. (azl/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas