Jombang
Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Jombang Hadirkan Campursari Guyon Waton dan Percil Cs
Memontum Jombang – Pemkab Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Kediri, kembali menggelar sosialisasi bidang cukai di Alun-alun Jombang, Senin (31/10/2022) tadi. Dalam sosialisasi Gempur Rokok Ilegal itu, menghadirkan hiburan Campursari Guyon Maton dengan bintang tamu Percil Cs.
Turut hadir dalam sosialisasi itu, Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab, Wakil Bupati Jombang, Sumrambah, Forkopimda Kabupaten Jombang, Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Jombang, Thomson Pranghono. Lalu, Perwakilan Kantor Bea Cukai Kediri Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Kediri, Rudi Suprianto dan para Kepala OPD Kabupaten Jombang.
Bupati Hj Mundjidah Wahab menyampaikan bahwa selain untuk sosialisasi cukai, kegiatan ini sekaligus sebagai moment Perayaan Hari Jadi ke-112 Pemkab Jombang. “Kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini , juga bagian dari sosialisasi kepada masyarakat untuk bersama-sama memberantas rokol ilegal,” ujarnya.
Baca juga :
- Apel Linmas Jelang Pilkada, Pj Bupati Jombang Ingatkan Netralitas dan Deteksi Dini Gangguan
- Dukung Program Pusat, Dispendukcapil Jombang Lakukan Program Nasional Peningkatan Cakupan
- Jaring Atlet Muda Berprestasi, Disporapar Jombang Gelar Kompetisi Futsal Bupati Cup II
- Mudahkan Masyarakat, DPUPR Jombang Luncurkan Layanan Permohonan KRK Berbasis Aplikasi
- Talkshow Humas RSUD Jombang Menyapa, Minta Masyarakat Tidak Asal Membeli Obat Antibiotik
Perwakilan Kantor Bea Cukai Kediri Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Kediri, Rudi Suprianto, memaparkan bahwa rokok ilegal adalah rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok yang menggunakan pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai serta rokok yang dilekati pita cukai tetapi palsu. Kemudian, bagi orang yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang. Yakni Pasal 50 Undang-Undang Nomer 39 tahun 2007. Sedangkan bagi pengedar atau penjual akan dikenakan Pasal 54 serta bagi pemalsu pita cukai atau pita cukai bekas dikenakan Pasal 55.
“Sanksi bagi yang pembuat rokok ilegal dipenjara minimal 1 sampai 5 tahun penjara dan ditambah denda minimal 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. Bagi pengedar atau penjual juga sama, dikenakan sanksi penjara 1 sampai 5 tahun dan ditambah denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. Pembuat pita cukai palsu dikenakan sanksi 1 sampai 8 tahun penjara dan ditambah denda 10 sampai 20 kali nilai cukai yang harus dibayar,” tutur Rudi
Dampak rokok ilegal, tambahnya, seperti antara lain campurannya yang tidak jelas. Sehingga, lebih kepada kesehatan. Selain itu, juga merugikan untuk sektor pendapatan daerah.
“Pastinya tidak ada pemasukan untuk negara. Dampak lainnya, tentu bisa menyebabkan pabrik rokok legal menjadi bangkrut dan bisa meningkatnya angka pengangguran,” ujarnya. (azl/gie)
- Pemerintahan4 tahun
Pemkab Jombang Resmikan Kawasan Industri Tangguh Semeru
- Pemerintahan4 tahun
RSUD Jombang Sediakan Layanan Psikologi Bagi Stres Terdampak Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
Dukcapil Jombang Berinovasi dengan Pendataan Online
- Pemerintahan5 tahun
Dinas PUPR Jombang Canangkan Irigasi Modern
- Pemerintahan5 tahun
PG Tjoekir Salurkan Bantuan 3 Ton Gula ke Bupati Jombang
- Pemerintahan4 tahun
Bupati Jombang Pelajari Sport Center Bangkalan
- Berita5 tahun
Kyai Mustain Hasan Darul Ulum Jombang, Apresiasi TNI-Polri Amankan Pelantikan Presiden RI
- Pemerintahan4 tahun
Perusahaan dan Karyawan Harus Patuhi Protokol Kesehatan