Jombang
Sikapi Ruko Simpang Tiga Jombang, Ketua DPRD Sampaikan Rekomendasi Pansus Sudah Tegas
Memontum Jombang – Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Mas’ud Zuremi, didampingi pihak kepolisian dan Satpol PP, menemui sekitar 30 orang perwakilan LSM yang menggelar aksi damai terkait Ruko Simpang Tiga di Depan Kantor DPRD Kabupaten Jombang, Jumat (03/02/2023) tadi.
Ditemui seusai pertemuan, Ketua DPRD Jombang mengatakan bahwa aksi damai itu dilakukan mensikapi terkait Ruko Simpang tiga. Karenanya, DPRD Kabupaten Jombang saat itu membentuk Pansus (panitia khusus) terkait penyelesaian Simpang Tiga. Dimana, rekomendasi Pansus sudah jelas bahwa para penyewa Ruko harus melunasi semua tagihan. Termasuk, yang telah menjadi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tagihan sebesar Rp 5 miliar mulai 2016 hingga 2021, itu belum terbayar oleh para penyewa. Karenanya, saat itu kami memberi waktu sampai 30 Desember 2022 dan ternyata tidak juga terselesaikan. Makanya, perintah kami dari Pansus adalah supaya ditutup,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, karena masih belum lunas juga, maka pemerintah daerah untuk melaksanakan kewenangannya yaitu menutup atau memasukkan pada ranah perdata hingga pidana. Karena sangat jelas, bahwa Simpang Tiga adalah aset pemerintah daerah dan ada SHM milik pemerintah daerah.
Baca juga :
- Apel Linmas Jelang Pilkada, Pj Bupati Jombang Ingatkan Netralitas dan Deteksi Dini Gangguan
- Dukung Program Pusat, Dispendukcapil Jombang Lakukan Program Nasional Peningkatan Cakupan
- Jaring Atlet Muda Berprestasi, Disporapar Jombang Gelar Kompetisi Futsal Bupati Cup II
- Mudahkan Masyarakat, DPUPR Jombang Luncurkan Layanan Permohonan KRK Berbasis Aplikasi
- Talkshow Humas RSUD Jombang Menyapa, Minta Masyarakat Tidak Asal Membeli Obat Antibiotik
“Ketika sudah ada negosiasi, bagi para pemilik toko jika ingin memperpanjang kembali, itu merupakan wewenang pemerintah daerah. Tetapi, DPRD mengintruksikan ketika mau diperpanjang, maka dengan syarat melunasi tagihan dari 2016 hingga 2021,” terangnya.
Ditambahkannya, Pansus juga mengintruksikan jika memang memenuhi syarat dan diperpanjang, maka jangan terlalu lama atau minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun. Supaya, tidak terjadi hal-hal seperti saat ini di kemudian hari.
“Jika sudah menjadi kewenang daerah, maka tugas kami sudah tidak ada. Karena, Pansus kita paripurnakan serta rekomendasi ditetapkan pada sidang paripurna dan diberikan masukan oleh semua fraksi. Artinya, delapan fraksi di DPRD Jombang, sudah menyetujui semuanya dan ini bukan tugas yang main-main,” paparnya.
Terkait keinginan LSM yang meminta untuk ditutup, tambahnya, sudah pasti itu bukan kewenangan dari DPRD. Tetapi, itu merupakan tugas pemerintah daerah. Sebab, eksekutif yang memiliki alat dan sudah punya kewenangan berdasarkan rekomendasi hasil Pansus dan data yang ada. (azl/sit)
- Pemerintahan4 tahun
Pemkab Jombang Resmikan Kawasan Industri Tangguh Semeru
- Pemerintahan4 tahun
RSUD Jombang Sediakan Layanan Psikologi Bagi Stres Terdampak Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
Dukcapil Jombang Berinovasi dengan Pendataan Online
- Pemerintahan5 tahun
Dinas PUPR Jombang Canangkan Irigasi Modern
- Pemerintahan5 tahun
PG Tjoekir Salurkan Bantuan 3 Ton Gula ke Bupati Jombang
- Pemerintahan4 tahun
Bupati Jombang Pelajari Sport Center Bangkalan
- Berita5 tahun
Kyai Mustain Hasan Darul Ulum Jombang, Apresiasi TNI-Polri Amankan Pelantikan Presiden RI
- Pemerintahan4 tahun
Perusahaan dan Karyawan Harus Patuhi Protokol Kesehatan