Jombang
Sikapi Aturan Main Perangkat Desa, Ini Kata Kabag Hukum Jombang
Memontum Jombang – Perangkat desa merupakan garda terdepan dalam sistem pemerintahan. Pemerintahan Kabupaten Jombang juga memiliki aturan terkait perangkat desa yang tertuang dalam Perbup Nomor 21 tahun 2019. Hal ini, disampaikan Kabag Hukum Pemkab Jombang, Abdul Madjid Nindyagung, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/04/2022) tadi.
Disampaikan, bahwa jam kerja perangkat desa diatur dalam Perbup Nomor 21, yang mencakup hari kerja, jam kerja, pakaian dinas serta cuti Kepala desa dan perangkat desa. “Jam kerja perangkat desa sesuai dengan Perbup, yaitu Senin – Kamis mulai pukul 07.30 hingga pukul 15.00. sedangkan Jumat mulai pukul 07.30 hingga pukul 14.00,” ujarnya.
Hal ini, tambahnya, berlaku juga bagi kepala dusun yang harus melakukan absensi setiap hari kerja. Setelah itu, bisa kembali ke dusun masing-masing.
“Kepala dusun termasuk dalam perangkat desa. Sehingga, setiap pagi harus melakukan finger print di kantor desa. Sedangkan untuk dusun yang lokasinya jauh dari kantor desa, ada cara khusus seperti sharelock,” tuturnya.
Baca juga :
- Apel Linmas Jelang Pilkada, Pj Bupati Jombang Ingatkan Netralitas dan Deteksi Dini Gangguan
- Dukung Program Pusat, Dispendukcapil Jombang Lakukan Program Nasional Peningkatan Cakupan
- Jaring Atlet Muda Berprestasi, Disporapar Jombang Gelar Kompetisi Futsal Bupati Cup II
- Mudahkan Masyarakat, DPUPR Jombang Luncurkan Layanan Permohonan KRK Berbasis Aplikasi
- Talkshow Humas RSUD Jombang Menyapa, Minta Masyarakat Tidak Asal Membeli Obat Antibiotik
Bila perangkat desa melakukan pelanggaran, ujarnya, bisa diberhentikan oleh kepala desa. Contohnya, dalam penyalahgunaan wewenang, tindak pidana yang dijatuhi hukum selama 2 tahun serta tidak masuk kerja selama 35 hari
“Sesuai dengan Perbup Nomor 21 tahun 2019 Pasal 22, sejauh ini jika perangkat desa melanggar aturan jam kerja, akan dikenai sanksi administratib secara lisan maupun tertulis. Tetapi, jika sudah di berikan tertulis hingga 3 kali masih diabaikan, maka kepala desa bisa melakukan pemberhentian. Sebab itu merupakan hak kepala desa,” ungkapnya.
Jika terdapat perangkat desa yang tidak bisa dilakukan pembinaan, Kabag Hukum tidak mempermasalahkan, jika dilakukan pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa. Asalkan, sesuai prosedur yang ada. Sebab, untuk memberhentikan perangkat desa harus sepengetahuan atau persetujuan BPD dan rekomendasi dari camat
“Saya berharap, perangkat desa bisa melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan kewenangannya. Karena, mereka adalah garda terdepan, terutama kepala dusun. Apalagi, sekarang perangkat desa mayoritas muda-muda,” ujarnya. (azl/sit)
- Pemerintahan4 tahun
Pemkab Jombang Resmikan Kawasan Industri Tangguh Semeru
- Pemerintahan4 tahun
RSUD Jombang Sediakan Layanan Psikologi Bagi Stres Terdampak Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
Dukcapil Jombang Berinovasi dengan Pendataan Online
- Pemerintahan5 tahun
Dinas PUPR Jombang Canangkan Irigasi Modern
- Pemerintahan5 tahun
PG Tjoekir Salurkan Bantuan 3 Ton Gula ke Bupati Jombang
- Pemerintahan4 tahun
Bupati Jombang Pelajari Sport Center Bangkalan
- Berita5 tahun
Kyai Mustain Hasan Darul Ulum Jombang, Apresiasi TNI-Polri Amankan Pelantikan Presiden RI
- Pemerintahan4 tahun
Perusahaan dan Karyawan Harus Patuhi Protokol Kesehatan