Jombang

Respon PPDB, Komisi D Jombang Gelar Hearing bersama Cabdin Pendidikan dan Disdikbud

Diterbitkan

-

Memontum Jombang – Komisi D DPRD Kabupaten Jombang menggelar hearing bersama Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jombang terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Jombang, Kamis (13/07/2023) tadi. Hearing dipimpin Ketua Komisi D, Erna Kuswati dan dihadiri Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Jombang, Sri Hartati, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang, Senen, hingga Kepala Bidang SD Disdikbud Jombang serta Kepala Bidang SMP. 

Ketua Komisi D menyampaikan, bahwa terkait keluhan masyarakat mengenai PPDB sering menjadi permasalahan di sistem zonasi. Sistem zonasi ini termasuk sistem secara nasional.

“Sebetulnya, sistem zonasi untuk pemerataan. Jadi, tidak ada kategori sekolah favorit maupun tidak favorit. Pada realitanya, banyak orang tua berkeinginan anaknya sekolah di sekolah favorit. Sementara, saat ini mutu pendidikan di Jombang, sudah bagus,” katanya.

Ditambahkannya, terkait kombinasi yang digunakan pada jarak sekolah, anggota DPRD Komisi D memberikan rekomendasi dengan mencari asal usul sekolah tingkat SD dan SMP serta program SIAM. Namun, harus konfirmasi terlebih dahulu dengan kementrian pendidikan dan kebudayaan, sebab di Juknis tidak tertera guna menimalisir perpindahan KK.

Advertisement

“Kita tidak bisa merubah Juknis, tetapi hanya berkomunikasi untuk memperkecil perpindahan KK. Karena dengan surat domisli menjadi permasalahan dan sebenarnya dalam proses PPDB perpindahan KK ini tidak menyimpang,” ujarnya.

Baca juga :

Harapannya, tentu perlu adanya kesadaran masyarakat untuk tidak mengambil hak orang lain, yang notabene dekat dengan sekolah tersebut. Jadi, tidak keterima karena masalah jarak.

Kacabdin Pendidikan Wilayah Jombang, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa hearing ini untuk mengkomunikasikan apa yang diinginkan masyarakat melalui dewan. Karenanya, dinas berusaha menindaklanjuti sesuai Juknis yang ada.

Advertisement

“Pegangan kami adalah Juknis. Selama Juknis berbunyi seperti itu, maka kami jalankan sesuai Juknis. Ke depan harapannya, apa yang disampaikan masyarakat bisa ditampung. Sebab, semua sifatnya hanya menampung.

Sementara itu, Kepala Disdikbud Jombang, menyampaikan bahwa hearing yang dilakukan untuk masalah zonasi. Pemahaman dinas, ketika berbicara mengenai pemerintahan, maka tetap sesuai regulasi yang ada. Artinya, tidak boleh menyimpang dari ketentuan yang sudah diatur.

“Kalau terkait masalah pindah Kartu Keluarga (KK), di Juknis tidak disebutkan. Di sana hanya berbunyi setahun sebelum Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kenapa bisa pindah KK, karena secara regulasi diperbolehkan, sebab itu hak dari setiap warga negara. Kami juga tidak akan verifikasi lapangan, tetapi hanya di verifikasi dari sisi administrasi,” ungkapnya.

Ketika disinggung terkait peluang kecurangan, Kadisdikbud Jombang menyatakan tidak mungkin. Sebab, di Juknis disampaikan bahwa dibuktikan dengan KK setahun sebelum PPDB. “Mungkin, bagi yang faham mensiasati persyaratan dengan pindah KK, maka mereka melakukan pindah KK,” ujarnya. (azl/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas