Jombang

Pj Bupati Jombang Bagikan 1.470 Sertifikat Program PTSL di Desa Cukir

Diterbitkan

-

Memontum Jombang – Pj Bupati Jombang, Sugiat, melakukan penyerahan secara simbolis sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada 1.470 penerima di Balai Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Kamis (11/01/2024) tadi. Turut hadir dalam pelaksanaan itu, staf ahli, asisten, Kepala OPD di Pemerintah Kabupaten Jombang hingga Kepala Desa Cukir.

Pj Bupati Sugiat dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada panitia PTSL Desa Cukir, Pemerintah Desa (Pemdes) Cukir dan masyarakat yang sudah bekerja sama dalam mensukseskan program PTSL. “Program PTSL ini memiliki peran krusial dalam pembangunan masyarakat dan pengelolaan tanah,” kata Pj Bupati.

Melalui pendaftaran tanah sistematik, ujarnya, masyarakat dapat memperoleh legalitas dan kepastian hukum yang melindungi hak-haknya. “Program ini mendorong pemberdayaan ekonomi dengan akses lebih baik terhadap program pembangunan dan investasi. Sekaligus, memberikan dasar data perencanaan pembangunan yang akurat,” ujarnya.

Program PTSL ini, ungkapnya, bukan hanya tentang administrasi tanah, tetapi juga langkah strategis dalam membangun masyarakat yang lebih kuat dan berkelanjutan. Sertifikat tanah menjadi bukti sah kepemilikan yang diakui oleh pemerintah. Sehingga, dapat melindungi pemilik tanah dari potensi sengketa atau tindakan ilegal terkait tanah yang dimiliki.

Advertisement

Baca juga :

“Pembagian sertifikat tanah untuk rakyat melalui Program PTSL ini diselenggarakan dalam rangka memastikan bahwa sertifikat tanah yang menjadi hak dari masyarakat diterima dengan baik oleh yang bersangkutan,” tuturnya.

Sertifikat Program PTSL di Desa Cukir, lanjutnya, ada sebanyak 1470 bidang dengan rincian tanah masyarakat sebanyak 1444 bidang, Tanah Kas Desa (TKD) sebanyak 23 bidang dan tanah wakaf sebanyak 3 bidang. Jumlah tersebut, diharapkan dapat terus meningkat agar semua tanah rakyat di Kabupaten Jombang bersertifikat.

“Sertifikat yang dibagikan pada hari ini, diharapkan dapat menjadi sarana peningkatan kesejahteraan ekonomi untuk para penerimanya. Terutama, untuk peningkatan modal usaha jangan sampai sertifikat tanah tersebut justru digunakan untuk kegiatan konsumtif. Hal ini, menjadi tugas bersama bagi semua stakeholder di Kabupaten Jombang untuk memberikan fasilitas dan pendampingan, agar sertifikat yang sudah diterima dapat dirawat dan dimanfaatkan dengan baik dan benar,” ungkapnya.

Advertisement

Selain itu Pj Bupati juga berpesan, setelah menerima sertifikat, masyarakat diharapkan segera mengecek identitas diri luas tanah dan batas-batas tanahnya. “Jika ada kekeliruan dalam pengetikan di sertifikat jangan diperbaiki sendiri, segera lapor ke BPN Kabupaten Jombang. Rawat baik-baik sertifikat tersebut, jika terjadi kerusakan segera melapor ke pihak BPN Kabupaten Jombang,” pesannya. (azl/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas