Hukum & Kriminal

Pelaku Pengeroyokan dan Pengrusakan di Diwek Dibekuk Satreskrim Polres Jombang

Diterbitkan

-

Pelaku Pengeroyokan dan Pengrusakan di Diwek Dibekuk Satreskrim Polres Jombang

Memontum Jombang – Satreskrim Polres Jombang gelar rilis pengungkapan kejadian pengeroyokan atau pengrusakan bersama-sama di muka umum pada 31 Maret 2022 sekitar pukul 23.00 di pinggir Jalan Raya Dusun Dempok, Desa Grogol, Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, Jumat (08/04/2022) tadi. Dalam pelaksanaan yang dipusatkan di depan Ruang Reskrim Polres Jombang, petugas juga mengamankan AD (19) warga Jombang, yang merupakan residivis dengan kasus yang sama di Kabupaten Nganjuk.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, menjelaskan bahwa aksi pengrusakan berawal ketika beberapa orang dari Jombang berkumpul di SPBU Perak, dengan tujuan melakukan penggalangan dana di Kecamatan Diwek. “Mereka berencana melakukan penggalangan dana, kemudian bergabung di Kecamatan Diwek dengan perkumpulan dari Nganjuk dan Lamongan. Pukul 22.30, kegiatan itu dibubarkan oleh aparatur pemerintah setempat,” ujarnya.

Baca juga:

Pada saat perjalanan pulang, rombongan melakukan konvoi arak-arakan. Saat konvoi itulah, mereka melakukan beberapa rangkaian kejadian yaitu pengerusakan spion mobil serta pengeroyokan sebanyak dua kali. Salah satunya, terhadap korban dengan inisial SA.

“Korban merupakan mahasiswa, yang pada saat itu melintas dengan tujuan mau pulang. Dikarenakan takut, gugup dan panik, sehingga korban pun berlari. Sehingga, dikejar oleh rombongan konvoi dan melakukan pengeroyokan. Korban mengalami luka memar di kepala dan punggung,” tuturnya.

Advertisement

Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa jaket, Honda Beat milik korban yang dirusak, visum serta atribut dari salah satu perguruan silat. Hasil identifikasi, sebanyak 50 sampai 100 orang yang melakukan konvoi. Warga Jombang sendiri hanya sebanyak 6 Orang. Sisanya merupakan warga Lamongan dan Nganjuk.

“Kami dari Satreskrim Polres Jombang, tidak akan membenarkan segala bentuk perbuatan melanggar hukum. Kami pastikan Kabupaten Jombang aman dan apabila ada hal-hal yang mengganggu Kamtibmas Kabupaten Jombang, akan kami tindak tegas,” ungkapnya.

Satreskrim Polres Jombang sudah mengantongi identitas lainnya dari hasil analisa CCTV serta beberapa keterangan saksi dan memastikan akan ada tersangka lainnya yang masih dilakukan pengejaran. Sementara, tersangka dijerat pasal 170 KUHP sebab masih ada beberapa rangkaian kejadian lainnya.

Polres Jombang juga akan melakukan diskusi dengan pemerintah setempat di Kabupaten Jombang, terkait treatmen apa yang harus dilakukan. Sehingga, perguruan-perguruan silat dapat melaksanakan hal-hal positif. (azl/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas