Hukum & Kriminal
KPK Tangkap Bupati Jombang, Segel Ruangan Kepala Dinkes
Memontum Jombang — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah di Jawa Timur. Kali ini, tim anti rasuah menangkap kepala daerah Kabupaten Jombang berinisial NSW dan menyegel ruangan PLt Kepala Dinas Kesehatan Jombang, Sabtu (3/2/2018).
Informasi yang berhasil dihimpun memontum.com, tim antirasuah yang beranggotakan empat orang tersebut, sempat memeriksa pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang yang diduga berinisal IS sejak pagi. Ini dilakukan sebelum menyegel ruangannya, dan dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan di rumah dinas Bupati Jombang. Berikutnya membawa NSW ke markas KPK di Jakarta.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi melaului pesan WA, membenarkan tertangkapnya Bupati Jombang itu.
“Ada kegiatan tim di lapangan sore dan malam ini. Kami amankan unsur kepala daerah di Jawa Timur. Ada dugaan penerimaan sejumlah uang,” tulisnya.
“Ya. 2 orang tersebut akan dilakukan pemeriksaan intensif. Dalam waktu maksimal 24 jam KPK tentukan status hukum mereka,” sambung Febri dalam pesannya, tanpa menjelaskan lokasi dan identitas satu orang lagi yang turut terkena OTT.
Febri saat dikonfirmasi lebih dalam perihal kasus apa yang menjerat orang nomor satu di Jombang itu, hingga dilakukan penyegelan terhadap ruangan kepala dinas kesehatan, hingga berita ini ditayangkan, pihaknya belum memberi penjelasan. (ham/yan)
- Pemerintahan4 tahun
Pemkab Jombang Resmikan Kawasan Industri Tangguh Semeru
- Pemerintahan4 tahun
RSUD Jombang Sediakan Layanan Psikologi Bagi Stres Terdampak Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
Dukcapil Jombang Berinovasi dengan Pendataan Online
- Pemerintahan5 tahun
Dinas PUPR Jombang Canangkan Irigasi Modern
- Pemerintahan5 tahun
PG Tjoekir Salurkan Bantuan 3 Ton Gula ke Bupati Jombang
- Pemerintahan4 tahun
Bupati Jombang Pelajari Sport Center Bangkalan
- Berita5 tahun
Kyai Mustain Hasan Darul Ulum Jombang, Apresiasi TNI-Polri Amankan Pelantikan Presiden RI
- Pemerintahan4 tahun
Perusahaan dan Karyawan Harus Patuhi Protokol Kesehatan