Politik

Komisi B Jombang Hearing Pengalokasian dan Distribusi Pupuk, Tahun 2021 Turun Hanya Mendapat Alokasi 55,4 Ton

Diterbitkan

-

Komisi B Jombang Hearing Pengalokasian dan Distribusi Pupuk, Tahun 2021 Turun Hanya Mendapat Alokasi 55,4 Ton

Memontum Jombang – Komisi B DPRD Kabupaten Jombang menggelar hearing terkait pengalokasian hingga pendistribusian pupuk di Kabupaten Jombang, Rabu (10/01) tadi. Pelaksanaan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Ketua Komisi B, Sunardi, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Bambang Nurwijanto, Kepala Dinas Pertanian, Priadi, Perwakilan Petrokimia Gresik, Perwakilan distributor pupuk, Kios Pupuk, Gapoktan dan PPL.

Ketua Komisi B DPRD Jombang, Sunardi, mengatakan bahwa tadi sudah ada kesepakatan terutama dengan yang kita minta dan sering dikeluhkan oleh kios, mengenai kemasan. Yang mana, untuk pembagian, kios-kios agak kesulitan karena yang dibagi hanya puluhan kilogram (Kg), tetapi kemasannya 50 Kg.
Jadi, ada permohonan dari distributor atau produsen, untuk membuat kemasan yang lebih kecil dengan ukuran 10 Kg sampai 20 Kg.

Baca Juga: Kades Jarak Minta Kepedulian Pemkab Jombang, Disaat PAPDESI dan UNDAR Suplai Bantuan Banjir dan Longsor

Sunardi menambahkan, terkait pupuk sebenarnya bukan kelangkaan. Tetapi alokasi pupuk yang diberikan, jatahnya hanya sesuai dengan RDKK. Hanya 49 persen dari acuan yang ada dan yang terealisasi 49 persen untuk di Kabupaten Jombang.

Advertisement

“Harga pupuk non subsidi memang tadi sudah saya tanyakan. Bahwa, pupuk yang non subsidi kandungan nitrogennya itu gampang larut sehingga menyebabkan lebih subur. Itu, sesuai dengan harganya. Sebenarnya, kalau kita pakai pupuk subsidi itu 40 Kg dan yang non subsidi cukup 20 Kg,” ujar Sunardi.

Mudah-mudahan, tambahnya, apa yang tadi diusulkan ke kementerian dan DPR-RI, dapat terealisasi. Termasuk, harga pupuk non subsidi bisa agak diturunkan, karena saat ini harganya sekarang mencapai Rp. 280 ribu persak.

Kepala Dinas Pertanian, Priyadi, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pada prinsip permasalahan pupuk di Kabupaten Jombang Tahun 2021, sudah disosialisasikan pada tahun 2020. Yakni, untuk pada tahun 2021, akan terjadi pengurangan pupuk dan semua pengajuan RDKK yang disampaikan oleh Gapoktan, dosisnya harus berdasarkan rekomendasi dari Balitbang Pertanian.

“Berapapun yang diminta dalam RDKK, ketika dimasukan dalam sistem e-RDKK ke Kementerian, maka yang muncul adalah angka sesuai dengan rekomendasi Balitbang Pertanian. Disetiap kecamatan dosisnya tidak sama, tergantung dari hasil penelitian Balitbang pertanian Jakarta,” tutur Prijo-sapaan akrab Kepala Dinas Pertanian.

Advertisement

Tahun 2020, tambahnya, Kabupaten Jombang mendapatkan alokasi pupuk dari Pemerintah sebanyak 85.000 ton. Disambung pada tahun 2021, telah diterbitkan Surat Keputusan alokasi pupuk kepada Kelompok tani di setiap kecamatan, bahwa hanya mendapatkan alokasi 55.422 ton.

“Untuk kelompok tani Se-Kabupaten Jombang, dari alokasi tersebut dibandingkan dengan pengajuan kelompok tani se-Kabupaten Jombang dengan jumlah 137.707 ton, untuk prosentasenya dari pengajuan dengan alokasi di Kabupaten Jombang adalah sebesar 40,24 persen. Kemudian bila dibandingkan dengan alokasi pupuk tahun 2020, maka angka alokasi adalah 65 persen,” kata Prijo.

Prijo menambahkan, sebanyak 55.422 ton pupuk sudah di terbitkan SK alokasi ke masing-masing Kecamatan. Kecamatan Tembelang mendapatkan pupuk Urea 723,28 ton dari pengajuan 737,31 ton berarti persentase permohonan dengan alokasi adalah 98 persen atau hampir di penuhi oleh Pemerintah

Alokasi pupuk untuk kelompok tani di Kecamatan Tembelang dengan rincian pupuk ZA di ajukan sebesar 479 ton di berikan alokasi sebesar 205 ton atuu 42,79 persen dari usulan. Sedangkan pupuk NPK di ajukan 2.072 ton di alokasi 756,88 ton atau 36,5 persen dari usulan, pupuk organik pengajuan 631 ton di alokasi 137,22 ton sehingga persentasenya sebesar 21,7 persen. Kalau di rata-rata alokasi di Kecamatan Tembelang, sebesar 49,77 persen dari usulan kelompok tani.

Advertisement

Berkaitan dengan pengelolaan pupuk tahun 2021, tambahnya, ada kenaikan harga. Pupuk urea Rp 112.500 persak atau naik sebesar Rp 22.500, Za Rp 85 ribu persak atau naik Rp 15.000, SP36 Rp 120 ribu, NPK tidak mengalami kenaikan harga tetap Rp 115 ribu dan Petroganik Rp 32 ribu persak. Alokasi pupuk yang di berikan kepada distributor, pengecer, kelompok tani adalah alokasi yang sudah di jadwalkan penebusan setiap bulan.

Sedangkan yang berkaitan dengan tupoksi Dinas Pertanian dalam urusan pupuk adalah tersusunnya RDKK kelompok tani kemudian di upload kedalam sistem e-RDKK. Setelah alokasi datang, akan didistribusikan per kelompok tani di setiap kecamatan serta verifikasi dan validasi.

“SK diserahkan kepada distributor dan distributor yang akan mendistribusikan kepada petani berjalan sesuai tugas pokok dan fungsi supaya nanti bisa menemukan solusi terbaik untuk bersama,” jelas Prijo. (azl/ed2)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas