Jombang
Hadirkan Campursari Cak Percil, Pemkab Jombang Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
Memontum Jombang – Pemkab Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Kota Kediri, menggelar sosialisasi cukai yang dikemas dalam Pementasan Campursari Guyon Maton Cak Percil Cs di Lapangan Volly Dusun Klitih, Desa Pojok Klitih, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Rabu (07/06/2023) malam. Sosialisasi itu, dihadiri Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab, Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Jombang, Thonsom Pranghono, Perwakilan Kantor Bea Cukai Kediri Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Kediri, Rudi Suprianto, Forkopimda dan Forkopimcam Plandaan.
Bupati Hj Mundjidah Wahab dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang antusias hadir dalam sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Hal ini, menunjukkan kepedulian dan dukungan masyarakat kepada pemerintah dalam menjalankan program pemerintah.
“Dalam sosialisasi ini, nantinya akan dijelaskan pengetahuan umum tentang rokok ilegal beserta ciri-cirinya,” ujar bupati.
Ditambahkan Bupati Mundjidah, rokok merupakan kebutuhan dari masyarakat. Karena, sebagian besar masyarakat tidak bisa lepas dari rokok. Jadi, sosialisasi ini sangat diperlukan untuk meminimalisir pembelian atau penggunaan rokok ilegal dalam masyarakat. Terlebih, lagi pemasukan cukai ke pemerintah cukup besar. “Untuk Kabupaten Jombang, pemasukan hasil cukai tembakau berasal dari 25 kecamatan. Salah satunya, Kecamatan Plandaan,” jelasnya.
Baca juga :
Perwakilan Kantor Bea Cukai Kediri Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Kediri, Rudi Suprianto, dalam kesempatan itu mengatakan bahwa rokok ilegal adalah rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok yang menggunakan pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai serta rokok yang dilekati pita cukai tetapi palsu. Bagi orang yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 50 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007. Sedangkan bagi pengedar atau penjual, akan dikenakan Pasal 54 serta bagi pemalsu pita cukai atau pita cukai bekas dikenakan Pasal 55.
“Sanksi bagi yang pembuat rokok ilegal dipenjara minimal 1 sampai 5 tahun penjara dan ditambah denda minimal 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. Bagi pengedar atau penjual juga sama, dikenakan sanksi penjara 1 sampai 5 tahun dan ditambah denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. Membuat pita cukai palsu dikenakan sanksi 1 sampai 8 tahun penjara dan ditambah denda 10 sampai 20 kali nilai cukai yang harus dibayar,” terang Rudi.
Dampak dari rokok ilegal, ujarnya, selain kepada kesehatan karena campurannya yang tidak jelas, juga untuk negara. Selain pemasukan, juga akan menyebabkan pabrik rokok legal bangkrut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang, Thonsom Pranggono, menambahkan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan yakni Peraturan Menteri Keuangan Republik Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan Pemantauan Monitoring dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Surat Edaran Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, BC 2022 tentang Pedoman Kerja sama Penyusunan Rencana Kerja dan Pelaksanaan Kegiatan dalam Rangka Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Bidang Penegakan Hukum oleh Pemerintah Daerah. “Tujuan dilaksanakan kegiatan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai adalah untuk meningkatkan optimalisasi alokasi penggunaan dana bagi hasil cukai yang hasil tembakau. Sehingga, manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Jombang. Serta meningkatkan pemahaman masyarakat Kabupaten Jombang terkait pemberantasan rokok ilegal,” tambahnya. (azl/gie)
- Pemerintahan4 tahun
Pemkab Jombang Resmikan Kawasan Industri Tangguh Semeru
- Pemerintahan4 tahun
RSUD Jombang Sediakan Layanan Psikologi Bagi Stres Terdampak Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
Dukcapil Jombang Berinovasi dengan Pendataan Online
- Pemerintahan5 tahun
Dinas PUPR Jombang Canangkan Irigasi Modern
- Pemerintahan5 tahun
PG Tjoekir Salurkan Bantuan 3 Ton Gula ke Bupati Jombang
- Pemerintahan4 tahun
Bupati Jombang Pelajari Sport Center Bangkalan
- Berita5 tahun
Kyai Mustain Hasan Darul Ulum Jombang, Apresiasi TNI-Polri Amankan Pelantikan Presiden RI
- Pemerintahan4 tahun
Perusahaan dan Karyawan Harus Patuhi Protokol Kesehatan