Jombang

DPRD Jombang Gelar Paripurna bersama Bupati tentang Persetujuan Raperda P-APBD Tahun 2021

Diterbitkan

-

Memontum Jombang – DPRD Kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna bersama Bupati Jombang, terkait persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Jombang Tahun 2021, Senin (23/08) tadi. Gelaran rapat itu, bertempat di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Jombang.

Dalam rapat paripurna itu, DPRD Kabupaten Jombang memutuskan serta menetapkan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021. Keputusan berlaku mulai tanggal penetapan 23 Agustus 2021 yang di tanda tangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Mas’ud Zuremi, dengan nomor surat keputusan 128/19/DPRD/415.14/2021

Baca Juga:

    Ketua DPRD Jombang ketika di wawancarai menyampaikan, disaat Isoman-Isoman ada hal yang perlu di perbaiki ataupun ditingkatkan, maka disinilah evaluasi setelah itu baru masuk kedalam Isoter. Pelaksanaan di Isoter harus lebih baik.

    “Orang yang melaksanakan Isoman masuk ke Isoter, ditangani dengan baik mulai dari pemeriksaan serta ada fasilitas yang betul-betul bagus. Seperti vitamin, tempat tidur dan tenaga kesehatannya supaya dapat terpantau dengan baik,” tutur Ketua DPRD Jombang.

    Advertisement

    Mungkin, tambah Mas’ud Zuremi, dalam waktu dekat akan ada paripurna lagi untuk kordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait pembahasan P-APBD yang sudah di tetapkan dengan satu Raperda pengelolaan barang milik daerah. Terkait Nakes serta pasien dengan masalah Covid-19 sudah ada Pansus untuk menangani

    “Fokusnya tetap pada pelaksanaan penanganan Covid-19, bahwa Tahun 2021 yang masuk kedalam perubahan adalah penanganan utamanya terkait Nakes yang di tahun 2020 belum terselesaikan. Insentif yang harus diterima Nakes akan di selesaikan pada tahun ini, sumber dananya berasal dari dana anggaran yang harus disisihkan seperti dari anggaran seragam siswa-siswi sebesar Rp 16 milyar, BPTT sebesat Rp 6.7 milyar hingga mencapai jumlah sebesar Rp 33 milyar,” ungkapnua.

    Anggaran sebesar Rp 33 milyar untuk penanganan Covid-19 termasuk Isoter, Isoman, pasien yang masuk Rumah Sakit. Ini untuk Nakes seta di OPD-OPD lain. “Tahun 2021 seragam di tunda karena banyak penyampaian dari masyarakat termasuk lembaga-lembaga sekolah menyatakan seragam tahun kemaren masih baru semua karena tidak ada pendidikan tatap muka. Sehingga yang di prioritaskan adalah untuk penanganan Covid, masyarakat harus sehat, situasi juga harus sehat serta guru-guru juga harus sehat,” ujar Ketua DPRD Jombang

    Ditempat sama, Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab, juga menyampaikan bahwa P-APBD diarahkan kesemua sektor yang kemaren tidak bisa terjangkau karena keterbatasan dana ketika APBD murni, dengan perubahan APBD akan bisa dilaksanan program-programnya.

    Advertisement

    “P-APBD juga digunakan untuk pemulihan ekonomi dampak dari Covid, Pemerintah Daerah memberikan subsidi kepada Bank Jombang untuk progran KURDa, ada sebesar Rp 50 milyar untuk dipinjamkan kepada UMKM, pertanian, wisata yang bunganya akan di subsidi dari APBD,” papar Bupati Jombang. Program KURDa sudah ada ketentuan dari pihak perbankan, yang sudah memiliki KUR di Bank lain otomatis tidak bisa mengajukan KURDa. (azl/ed2)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas