Pemerintahan

Dewan Kota Malang Belajar ke Jombang, Tangani Covid di Ponpes

Diterbitkan

-

Dewan Kota Malang Belajar ke Jombang, Tangani Covid di Ponpes

Memontum Jombang – Rombongan DPRD Kota Malang dari Komisi D, melakukan kunjungan ke DPRD Kabupaten Jombang. Bertujuan belajar strategi penanganan pandemi Covid-19, terutama diperbolehkannya pondok pesantren aktif masuk sekolah. Rombongan berjumlah 11 personil dari berbagai fraksi itu diterima oleh Ketua Komisi B Mulyani Puspita Dewi dan Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jombang Rahmad Abidin, di ruang rapat paripurna.

Kami ingin saling tukar informasi dan mekanisme penanganan pandemi Covid-19. Jombang dan Malang tidak jauh, selain ada kesamaan sebagai kota pelajar, juga menjadi daerah yang terdampak Covid.

Hal ini disampaikan oleh Ahmad Wanedi, Ketua Komisi D DPRD Kota Malang ketika diwawancarai oleh sejumlah media. Rabu siang

Lanjut Ahmad, Pandemi Covid-19 melanda seluruh negara dan dunia, tetapi kita tidak boleh terbuai dengan kondisi ini, karena itu, kami butuh strateginya. Di Kabupaten Jombang ada kelebihan, kami datang untuk mendapatkan informasi.

Advertisement

Barangkali nanti di Kota Malang ada kelebihan dan Jombang belum tahu bolehlah rekan-rekan DPRD Jombang datang kunjungan di Kota Malang, ucap Wanedi, yang termasuk menanyakan upaya Kabupaten Jombang dalam hal memberdayakan sektor ekonomi, terutama pelaku usaha mikro.

Ditempat sama, Mulyani Puspita Dewi asal komisi B, menjelaskan, siswa pondok sebelum kembali belajar di wajibkan melakukan rapid test secara gratis di Puskesmas terdekat.

Untuk bisa rapid test santri harus punya surat keterangan dari Kepala Desa setempat. Apabila tidak reaktif, maka siswa diperbolehkan kembali belajar di pondok, baik yang mondok di luar Kabupaten Jombang, maupun di daerah sendiri Jombang.

“Alhamdulillah, hasil rapid test idak ada yang reaktif, sehingga boleh mulai pembalajaran di pondok,” tukas Dewi, anggota DPRD yang diusung Partai Demokrat Dapil 5 (Kabuh, Ploso, Kudu, Ngusikan, dan Plandaan) ini.

Advertisement

Senada dengan Rahmad Abidin komisi B menjelaskan, anggota DPRD menyampaikan gagasan membantu pelaku usaha mikro, diambilkan pos dana jaring serap aspirasi rakyat.

“Kami hanya mengusulkan, sedang yang melakukan verifikasi dan eksekusi di lapangan yakni dinas teknis, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” jelas Rahmad.

Disampaikan oleh Rahmad, dana serap aspirasi untuk setiap anggota Dewan Rp 200 juta. Dana ini merupakan pengalihan anggaran kegiatan DPRD yang terkena rasionalisasi untuk penanganan Covid-19.

Dana jaring serap aspirasi anggota dewan kena rasionalisasi hingga Rp 8 milyar, sedangkan anggaran rutin dewan juga kena rasionalisasi hingga Rp 14 milyar. Bahkan dana kunjungan kerja DPRD sisa Rp 2 milyar akibat rasionalisasi untuk Covid-19.

Advertisement

Kami mengusulkan, untuk membangkitan usaha mikro dengan bantuan modal usaha. “Untuk mendapatkan dana itu pelaku usaha harus memperoleh surat keterangan usaha terdampak Covid-19 dari Kepala Desa,” pungkas Rahmad Abidin, anggota dewan dari Dapil 6 (Kesamben, Tembelang, Megaluh). (wis/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas