Jombang

Atasi Kerusakan Jalan di Jombang, Bupati Hj Mundjidah Launching Aplikasi IDJO

Diterbitkan

-

Atasi Kerusakan Jalan di Jombang, Bupati Hj Mundjidah Launching Aplikasi IDJO

Memontum Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melaunching Aplikasi Berbasis Web Informasi Dalan Jombang (IDJO), di Pendopo Kabupaten Jombang, Senin (29/05/2023) tadi. Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab didampingi Bupati Sumedang, H Dony Ahmad Munir, Wakil Bupati Jombang Sumrambah, Asisten 1 Pemkab Jombang, Staf Ahli Pemkab Jombang, Kepala Dinas PUPR Bayu Pancoroadi, Kepala OPD Lingkup Pemkab Jombang serta camat se-Kabupaten Jombang.

Bupati Hj Mundjidah Wahab dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan adanya aplikasi ini, masyarakat tidak perlu melalui proses ke kepala desa, camat dan kemudian ke dinas, untuk melaporkan informasi jalan rusak di Jombang. Namun, bisa langsung melaporkan melalui Aplikasi IDJO, sehingga Dinas PUPR bisa langsung menindaklanjuti.

“Ini merupakan program yang sangat bagus dan sudah kita launching untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Namun, harus ada sosialisasi agar masyarakat lebih tahu adanya dukungan dari dinas terkait, camat, kepala desa dan media,” ujar Bupati Jombang.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa tahun 2023, anggaran yang dipersiapkan untuk perbaikan jalan sebesar Rp 83 miliar dan kemudian di PAK, akan ada penambahan. Sementara persentase jalan di Kabupaten Jombang yang sudah diperbaiki, adalah sebesar 62 persen.

Advertisement

Baca juga :

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Bayu Pancoroadi, menambahkan bahwa pihaknya berharap dengan adanya aplikasi IDJO, ini masyarakat bisa memberikan laporan kepada Dinas PUPR, ruas mana saja yang mengalami kerusakan. Sehingga, nantinya bisa langsung ditindaklanjuti.

“Proses pelaporan melalui aplikasi ini yaitu pelapor mengisi data seperti nama, nomor telephone, titik koordinat dan lain sebagainya, yang ada di dalam aplikasi. Kemudian, akan diterima oleh operator dan akan dilakukan pemilahan terkait kewenangan penanganan jalan. Jika memang kewenangan kabupaten, maka akan di sinkronkan dengan program kami. Apakah sudah ada agenda untuk penanganannya dan jika kerusakannya besar dan sudah ada agendanya, maka akan di feedback kepada pelapor. Proses penanganannya sendiri, nanti paling lama lima hari kerja setelah laporan diterima,” terangnya.

Dijelaskannya, bahwa untuk jumlah personel Dinas PUPR, ada sebanyak 40 orang. Sehingga, perlu adanya informasi dari masyarakat. “Kami tidak bisa mendeteksi ruas mana saja yang mengalami kerusakan. Karena, ada sebanyak 500 ruas dengan panjang sekitar 1200 KM. Sehingga, kami butuh informasi dari masyarakat ruas mana saja yang mrngalami kerusakan. Kami juga berharap rekan-rekan media bisa membantu mensosialisasikan kepada masyarakat terkait aplikasi IDJO,” jelasnya. (azl/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas