Jombang
DPRD Jombang Rapat Dengar Pendapat Ranperda Perlindungan Sosial, Kemiskinan dan Insentif
Memontum Jombang – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Paripurna DPRD Jombang, Selasa (30/05/2023) tadi. Agenda ini, merupakan finalisasi pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif terkait Jaminan Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan serta Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kabupaten Jombang.
Dalam kegiatan itu, hadir Pusat Pengembangan Otonomi Daerah (PP Otoda) dari Universitas Brawaijaya, anggota Komisi B DPRD Jombang, anggota Komisi D Kabupaten Jombang serta sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemkab Jombang.
Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Muhamad Muhaimin, mengatakan bahwa agenda kali ini merupakan finalisasi paparan dua Raperda inisiatif. Meski sudah tiga kali melakukan pembahasan, masih banyak masukan klausul di dua Raperda tersebut.
Baca juga :
- Apel Linmas Jelang Pilkada, Pj Bupati Jombang Ingatkan Netralitas dan Deteksi Dini Gangguan
- Dukung Program Pusat, Dispendukcapil Jombang Lakukan Program Nasional Peningkatan Cakupan
- Jaring Atlet Muda Berprestasi, Disporapar Jombang Gelar Kompetisi Futsal Bupati Cup II
- Mudahkan Masyarakat, DPUPR Jombang Luncurkan Layanan Permohonan KRK Berbasis Aplikasi
- Talkshow Humas RSUD Jombang Menyapa, Minta Masyarakat Tidak Asal Membeli Obat Antibiotik
“Sejumlah masukan tadi masih ada pada penyempurnaan draf dua Raperda tersebut. Salah satunya, yakni terkait dengan Raperda Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan. Terkait dengan klausul kiteria kemiskinan yang terjadi di Kabupaten Jombang. Kliteria yang dimaksud seperti terkait dengan pendapatan, kesehatan, kelompok pengangguran. Itu nantinya akan dikaji kembali,” ujarnya.
Ditambahkannya, pembahasan Raperda ini memang cukup panjang. Sebab Raperda ini nantinya akan bersentuhan langsung ke masyarakat sehingga banyak masukan dan pembahasan di dalamnya. Bahkan, dirinya sendiri masih belum bisa memastikan kapan akan dilakukan paripurna.
“Setelah ini, kami ingin Komisi B dan D melakukan pembahasan lagi serta OPD bisa melakukan FGD (Focus Group Discussion) dan hasilnya penyempurnaan tadi diberikan ke PP Otoda. Setelah itu, draf dua Raperda itu akan dikirim ke Kemenkumham. Baru kami bisa menjadwalkan paripurna untuk nota penjelasan,” jelasnya. (azl/gie)
- Pemerintahan4 tahun
Pemkab Jombang Resmikan Kawasan Industri Tangguh Semeru
- Pemerintahan4 tahun
RSUD Jombang Sediakan Layanan Psikologi Bagi Stres Terdampak Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
Dukcapil Jombang Berinovasi dengan Pendataan Online
- Pemerintahan5 tahun
Dinas PUPR Jombang Canangkan Irigasi Modern
- Pemerintahan5 tahun
PG Tjoekir Salurkan Bantuan 3 Ton Gula ke Bupati Jombang
- Pemerintahan4 tahun
Bupati Jombang Pelajari Sport Center Bangkalan
- Berita5 tahun
Kyai Mustain Hasan Darul Ulum Jombang, Apresiasi TNI-Polri Amankan Pelantikan Presiden RI
- Pemerintahan4 tahun
Perusahaan dan Karyawan Harus Patuhi Protokol Kesehatan