Jombang
DPRD Jombang Rapat Dengar Pendapat Ranperda Perlindungan Sosial, Kemiskinan dan Insentif

Memontum Jombang – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Paripurna DPRD Jombang, Selasa (30/05/2023) tadi. Agenda ini, merupakan finalisasi pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif terkait Jaminan Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan serta Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kabupaten Jombang.
Dalam kegiatan itu, hadir Pusat Pengembangan Otonomi Daerah (PP Otoda) dari Universitas Brawaijaya, anggota Komisi B DPRD Jombang, anggota Komisi D Kabupaten Jombang serta sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemkab Jombang.
Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Muhamad Muhaimin, mengatakan bahwa agenda kali ini merupakan finalisasi paparan dua Raperda inisiatif. Meski sudah tiga kali melakukan pembahasan, masih banyak masukan klausul di dua Raperda tersebut.
Baca juga :
- Perwakilan OSIS SMP Kabupaten Jombang Dibekali Ilmu Komunikasi di Era Digital
- Tingkatkan Literasi Informasi di Era Digital, Pemkab Jombang Beri Bimtek Literasi Informasi
- Tingkatkan Kinerja Organisasi, Pemkab Jombang Gelar Uji Kompetensi dan Evaluasi Pejabat Tinggi Pratama
- Pererat Kebersamaan, Pemkab Jombang Gelar Lomba Gerak Jalan Rojo
- Bupati Jombang bersama Wabup Buka Gelaran Pawai Mobil Hias dan Hasil Bumi 2025
“Sejumlah masukan tadi masih ada pada penyempurnaan draf dua Raperda tersebut. Salah satunya, yakni terkait dengan Raperda Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan. Terkait dengan klausul kiteria kemiskinan yang terjadi di Kabupaten Jombang. Kliteria yang dimaksud seperti terkait dengan pendapatan, kesehatan, kelompok pengangguran. Itu nantinya akan dikaji kembali,” ujarnya.
Ditambahkannya, pembahasan Raperda ini memang cukup panjang. Sebab Raperda ini nantinya akan bersentuhan langsung ke masyarakat sehingga banyak masukan dan pembahasan di dalamnya. Bahkan, dirinya sendiri masih belum bisa memastikan kapan akan dilakukan paripurna.
“Setelah ini, kami ingin Komisi B dan D melakukan pembahasan lagi serta OPD bisa melakukan FGD (Focus Group Discussion) dan hasilnya penyempurnaan tadi diberikan ke PP Otoda. Setelah itu, draf dua Raperda itu akan dikirim ke Kemenkumham. Baru kami bisa menjadwalkan paripurna untuk nota penjelasan,” jelasnya. (azl/gie)

Jombang10 bulanSejahterakan Masyarakat, Pemkab Jombang Gelar Gerakan Pangan Murah
Jombang10 bulanKomitmen Jalankan Pemerintahan Bersih, ASN dan PPPK DPUPR Jombang Tandatangani Pakta Integritas
Jombang10 bulanPemkab Jombang Gelar Bimtek K3 dan Pemeriksaan HPV DNA untuk Karyawan Rokok
Pemerintahan6 tahunPemkab Jombang Resmikan Kawasan Industri Tangguh Semeru
Pemerintahan6 tahunRSUD Jombang Sediakan Layanan Psikologi Bagi Stres Terdampak Covid-19
Pemerintahan6 tahunDukcapil Jombang Berinovasi dengan Pendataan Online
Pemerintahan6 tahunDinas PUPR Jombang Canangkan Irigasi Modern
Pemerintahan6 tahunPG Tjoekir Salurkan Bantuan 3 Ton Gula ke Bupati Jombang















