Jombang

Terkendala Blangko, Pengurusan KTP Jombang Gunakan Suket

Diterbitkan

-

Terkendala Blangko, Pengurusan KTP Jombang Gunakan Suket

Memontum Jombang – Pengurusan KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jombang, sementara diganti dengan Surat Keterangan (Suket). Situasi ini harus dilakukan, karena keterbatasan blangko KTP. Keterangan ini, disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Jombang, Masduqi Zakaria, ketika di temui di ruang kerjanya, Rabu (09/03/2022).

Diterangkannya, untuk pengurusan KTP di Jombang, sementara digantikan dengan Suket. Penerapan sementara Suket, sebagai pengganti KTP, yang merupakan kebijakan dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Penerapan sementara Suket ini, untuk pengurusan KTP. Sebab, blangko KTP pengadaannya langsung dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Sementara, ini masih dalam proses. Informasi sementara yang kami terima, diperkirakan 20 Maret sudah kembali normal,” ujarnya.

Hal ini, tambahnya, tidak terjadi di keseluruhan kabupaten atau kota. Karena, untuk kabupaten atau kota yang masih memiliki sisa blangko, masih tetap bisa melakukan pencetakan KTP.

Advertisement

Baca juga:

“Kabupaten Jombang sebenarnya masih memiliki sisa blangko sekitar 500 lembar. Tetapi, ini tidak digunakan karena untuk mengantisipasi dalam menghindari adanya kecemburuan. Kabupaten Jombang sendiri, rata-rata setiap harinya menerima pengajuan KTP sebanyak 500 blangko. Sehingga, kita samakan dengan menggunakan Suket,” ungkapnya.

Kabupaten Jombang, terangnya, akan melaksanakan pencetakan massal jika stok blangko ada sekitar 10 ribu blangko. “Biasanya, kalau sudah bisa melakukan proses pencetakan KTP, akan kita share melalui media sosial. Barang siapa yang masih mengantongi Suket, silahkan ditukarkan dengan KTP di Disdukcapil. Selain melalui sosial media, kita juga menyampaikan melalui kecamatan dan desa,” tuturnya.

Setiap tahunnya, tambah Masduqi, jumlah pemohon KTP selalu meningkat di Kabupaten Jombang. Setiap hari, Disdukcapil seluruh Indonesia melakukan laporan terkait data pemohon KTP, KK serta KIA.

“Kita ada target nasional sebesar 97 persen, orang yang wajib KTP. Semua harus terdata, setiap laporan yang dikirimkan juga harus sesuai dengan sistem Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.

Advertisement

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga berpesan kepada masyarakat Kabupaten Jombang, yang memang belum begitu membutuhkan pencetakan KTP, seperti perubahan data serta KTP yang sudah buram fotonya,  sepanjang masih bisa dimanfaatkan, maka dimanfaatkan dahulu. “Karenanya, harap bersabar terlebih dahulu. Sehingga, stok blangko sudah tersedia dan siap melakukan pencetakan,” ujarnya. (azl/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas