Hukum & Kriminal
Diduga Lakukan Pengeroyokan di Alun-alun, Tiga dari Tujuh Pemuda Ditetapkan sebagai Tersangka
Memontum Jombang – Sebanyak tujuh orang pemuda diamankan Resmob Satreskrim Polres Jombang, Selasa (04/01/2022). Sejumlah pemuda diamankan, karena diduga terlibat aksi pengeroyokan terhadap lima orang pemuda lain di kawasan Alun-alun Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dari tujuh orang yang diamankan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka, diduga kuat melakukan aksi penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan).
“Ada tujuh orang yang berhasil kita amankan. Empat orang sebagai saksi, serta tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Kasatreskrim Jombang.
Ketiga tersangka tersebut, terangnya, yakni WTN (19) dan YAS (17) warga Desa Puton, Kecamatan Diwek serta AA (17) warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Jombang. Dijelaskannya, sejumlah pelaku diamankan Senin (03/01/2022) atau setelah pihaknya melakukan proses penyelidikan dari laporan kejadian pengeroyokan di Alun-alun Jombang, Minggu (02/01/2022) jam 23.30.
Baca juga :
- Apel Linmas Jelang Pilkada, Pj Bupati Jombang Ingatkan Netralitas dan Deteksi Dini Gangguan
- Dukung Program Pusat, Dispendukcapil Jombang Lakukan Program Nasional Peningkatan Cakupan
- Jaring Atlet Muda Berprestasi, Disporapar Jombang Gelar Kompetisi Futsal Bupati Cup II
- Mudahkan Masyarakat, DPUPR Jombang Luncurkan Layanan Permohonan KRK Berbasis Aplikasi
- Talkshow Humas RSUD Jombang Menyapa, Minta Masyarakat Tidak Asal Membeli Obat Antibiotik
Masih menurut Kasatreskrim, awalnya rombongan pelaku saat itu bersama kelompok rekannya sekitar 50 orang, melakukan konvoi menggunakan sepeda motor. Ketika melintas di kawasan Alun-alun, mereka langsung berhenti dan mendekati para korban yang sedang berfoto-foto.
“Salah satu pelaku kemudian melakukan pemukulan terhadap korban. Aksi ini kemudian diikuti teman-temannya mengeroyok korban hingga mengakibatkan korbannya mengalami luka lebam pada muka dan tubuh,” ungkapnya.
AKP Teguh Setiawan menyebut, pemicu pengeroyokan tersebut diduga karena adanya ketersinggungan saat foto-foto dan ejekan. Selain mengamankan para pelaku pengeroyokan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain, pakaian dan dua unit sepeda motor.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1e KUHP tentang tindak pidana Penganiayaan dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” paparnya. (azl/sit)
- Pemerintahan4 tahun
Pemkab Jombang Resmikan Kawasan Industri Tangguh Semeru
- Pemerintahan4 tahun
RSUD Jombang Sediakan Layanan Psikologi Bagi Stres Terdampak Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
Dukcapil Jombang Berinovasi dengan Pendataan Online
- Pemerintahan5 tahun
Dinas PUPR Jombang Canangkan Irigasi Modern
- Pemerintahan5 tahun
PG Tjoekir Salurkan Bantuan 3 Ton Gula ke Bupati Jombang
- Pemerintahan4 tahun
Bupati Jombang Pelajari Sport Center Bangkalan
- Berita5 tahun
Kyai Mustain Hasan Darul Ulum Jombang, Apresiasi TNI-Polri Amankan Pelantikan Presiden RI
- Pemerintahan4 tahun
Perusahaan dan Karyawan Harus Patuhi Protokol Kesehatan