Hukum & Kriminal

Diduga Lakukan Pengeroyokan di Alun-alun, Tiga dari Tujuh Pemuda Ditetapkan sebagai Tersangka

Diterbitkan

-

Diduga Lakukan Pengeroyokan di Alun-alun, Tiga dari Tujuh Pemuda Ditetapkan sebagai Tersangka

Memontum Jombang – Sebanyak tujuh orang pemuda diamankan Resmob Satreskrim Polres Jombang, Selasa (04/01/2022). Sejumlah pemuda diamankan, karena diduga terlibat aksi pengeroyokan terhadap lima orang pemuda lain di kawasan Alun-alun Jombang.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dari tujuh orang yang diamankan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka, diduga kuat melakukan aksi penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan).

“Ada tujuh orang yang berhasil kita amankan. Empat orang sebagai saksi, serta tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Kasatreskrim Jombang.

Ketiga tersangka tersebut, terangnya, yakni WTN (19) dan YAS (17) warga Desa Puton, Kecamatan Diwek serta AA (17) warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Jombang. Dijelaskannya, sejumlah pelaku diamankan Senin (03/01/2022) atau setelah pihaknya melakukan proses penyelidikan dari laporan kejadian pengeroyokan di Alun-alun Jombang, Minggu (02/01/2022) jam 23.30.

Advertisement

Baca juga :

Masih menurut Kasatreskrim, awalnya rombongan pelaku saat itu bersama kelompok rekannya sekitar 50 orang, melakukan konvoi menggunakan sepeda motor. Ketika melintas di kawasan Alun-alun, mereka langsung berhenti dan mendekati para korban yang sedang berfoto-foto.

“Salah satu pelaku kemudian melakukan pemukulan terhadap korban. Aksi ini kemudian diikuti teman-temannya mengeroyok korban hingga mengakibatkan korbannya mengalami luka lebam pada muka dan tubuh,” ungkapnya.

AKP Teguh Setiawan menyebut, pemicu pengeroyokan tersebut diduga karena adanya ketersinggungan saat foto-foto dan ejekan. Selain mengamankan para pelaku pengeroyokan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain, pakaian dan dua unit sepeda motor.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1e KUHP tentang tindak pidana Penganiayaan dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” paparnya. (azl/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas