Hukum & Kriminal
Diduga Lakukan Pengeroyokan di Alun-alun, Tiga dari Tujuh Pemuda Ditetapkan sebagai Tersangka

Memontum Jombang – Sebanyak tujuh orang pemuda diamankan Resmob Satreskrim Polres Jombang, Selasa (04/01/2022). Sejumlah pemuda diamankan, karena diduga terlibat aksi pengeroyokan terhadap lima orang pemuda lain di kawasan Alun-alun Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dari tujuh orang yang diamankan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka, diduga kuat melakukan aksi penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan).
“Ada tujuh orang yang berhasil kita amankan. Empat orang sebagai saksi, serta tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Kasatreskrim Jombang.
Ketiga tersangka tersebut, terangnya, yakni WTN (19) dan YAS (17) warga Desa Puton, Kecamatan Diwek serta AA (17) warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Jombang. Dijelaskannya, sejumlah pelaku diamankan Senin (03/01/2022) atau setelah pihaknya melakukan proses penyelidikan dari laporan kejadian pengeroyokan di Alun-alun Jombang, Minggu (02/01/2022) jam 23.30.
Baca juga :
- Perwakilan OSIS SMP Kabupaten Jombang Dibekali Ilmu Komunikasi di Era Digital
- Tingkatkan Literasi Informasi di Era Digital, Pemkab Jombang Beri Bimtek Literasi Informasi
- Tingkatkan Kinerja Organisasi, Pemkab Jombang Gelar Uji Kompetensi dan Evaluasi Pejabat Tinggi Pratama
- Pererat Kebersamaan, Pemkab Jombang Gelar Lomba Gerak Jalan Rojo
- Bupati Jombang bersama Wabup Buka Gelaran Pawai Mobil Hias dan Hasil Bumi 2025
Masih menurut Kasatreskrim, awalnya rombongan pelaku saat itu bersama kelompok rekannya sekitar 50 orang, melakukan konvoi menggunakan sepeda motor. Ketika melintas di kawasan Alun-alun, mereka langsung berhenti dan mendekati para korban yang sedang berfoto-foto.
“Salah satu pelaku kemudian melakukan pemukulan terhadap korban. Aksi ini kemudian diikuti teman-temannya mengeroyok korban hingga mengakibatkan korbannya mengalami luka lebam pada muka dan tubuh,” ungkapnya.
AKP Teguh Setiawan menyebut, pemicu pengeroyokan tersebut diduga karena adanya ketersinggungan saat foto-foto dan ejekan. Selain mengamankan para pelaku pengeroyokan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain, pakaian dan dua unit sepeda motor.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1e KUHP tentang tindak pidana Penganiayaan dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” paparnya. (azl/sit)

Jombang10 bulanSejahterakan Masyarakat, Pemkab Jombang Gelar Gerakan Pangan Murah
Jombang10 bulanKomitmen Jalankan Pemerintahan Bersih, ASN dan PPPK DPUPR Jombang Tandatangani Pakta Integritas
Jombang10 bulanPemkab Jombang Gelar Bimtek K3 dan Pemeriksaan HPV DNA untuk Karyawan Rokok
Pemerintahan6 tahunPemkab Jombang Resmikan Kawasan Industri Tangguh Semeru
Pemerintahan6 tahunRSUD Jombang Sediakan Layanan Psikologi Bagi Stres Terdampak Covid-19
Pemerintahan6 tahunDukcapil Jombang Berinovasi dengan Pendataan Online
Pemerintahan6 tahunDinas PUPR Jombang Canangkan Irigasi Modern
Pemerintahan6 tahunPG Tjoekir Salurkan Bantuan 3 Ton Gula ke Bupati Jombang















