Jombang
Bupati Jombang Dukung Penuh Pelaksanaan Sosialisasi Bidang Cukai

Memontum Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Bagian Perekonomian melaksanakan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, Selasa (23/11/2021). Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel itu, dibuka langsung Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab.
Sebagai nara sumber dalam sosialisasi itu, Wakil Bupati Jombang, Ketua DPRD dan Kepala Bea Cukai Kediri. Sementara pelaksanaan acara, diikuti Forpimcam dan Tiga Pilar Desa dari Kecamatan Mojoagung, Ngoro dan Gudo.
Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab, dalam kesempatan itu menyampaikan terima kasih kepada Bea Cukai Kediri dan Bagian Perekonomian Setdakab Jombang, yang telah menggelar sosialisasi cukai tersebut.
“Dengan adanya sosialisasi cukai ini, saya mendukung dengan baik. Karenanya, sosialisasi peraturan terkait cukai ini agar dipahami. Untuk itu, harus terus dilakukan dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat, agar bisa memperluas dan meningkatkan pembangunan khususnya di daerah Kabupaten Jombang,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Jombang, Sumrambah, yang daulat sebagai nara sumber menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Bea Cukai Kediri, mendukung penuh berbagai program yang salah satunya sosialisasi cukai tentang gempur rokok ilegal.
Dirinya pun berpesan, setelah mengikuti sosialisasi ini, diharapkan 3 pilar desa dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peredaran rokok ilegal. Terutama, dalam hal pengawasan.
“Di Kabupaten Jombang pada tahun 2020, untuk dana bagi hasil cukai yang digunakan pemerintah Kabupaten Jombang sebesar Rp 43 miliar. Dana itu, berasal dari pajak cukai untuk peningkatan kualitas tembakau dan petani,” ungkapnya.
Baca juga :
- Perwakilan OSIS SMP Kabupaten Jombang Dibekali Ilmu Komunikasi di Era Digital
- Tingkatkan Literasi Informasi di Era Digital, Pemkab Jombang Beri Bimtek Literasi Informasi
- Tingkatkan Kinerja Organisasi, Pemkab Jombang Gelar Uji Kompetensi dan Evaluasi Pejabat Tinggi Pratama
- Pererat Kebersamaan, Pemkab Jombang Gelar Lomba Gerak Jalan Rojo
- Bupati Jombang bersama Wabup Buka Gelaran Pawai Mobil Hias dan Hasil Bumi 2025
Di tempat yang sama, nara sumber Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Sunaryo, menjelaskan bahwa Gempur Rokok Ilegal melalui Layanan informasi Bea Cukai Kediri telepon/SMS/WhatsApp dengan nomor 0813 3567 2009. Dasar hukum kepabeanan dan cukai berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu. Diantaranya barang-barang yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang cukai. Sedangkan Rokok Ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan dibidang cukai.
“Selain mensosialisasikan tentang rokok ilegal, kami juga membekali masyarakat tentang cara identifikasi rokok elektrik/vape ilegal, mengingat tren rokok elektrik semakin tinggi dikalangan masyarakat saat ini. Perlu diketahui untuk liquid rokok elektrik yang memiliki kandungan nikotin wajib dilekati pita cukai, sedangkan untuk liquid yang tidak memiliki kandungan nikotin/kadar nol tidak wajib dilekati pita cukai. Kami berharap masyarakat memahami ketentuan di bidang cukai sehingga kami dapat mewujudkan optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai dan memberantas rokok ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan industri rokok yang telah mematuhi aturan,” jelasnya.
Sedangkan modus pelanggaran yang berhasil ditindak adalah rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai yang bukan haknya (personalisasi), atau ada juga rokok yang tanpa dilekati pita cukai (rokok polos). Ke depan, bea cukai menyatakan siap berkoordinasi dengan instansi lain untuk lebih mengerem peredaran rokok ilegal agar tidak lebih meluas.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah kabupaten Jombang yang sudah melakukan penyuluhan bagian perekonomian, yang tentunya masyarakat akan semakin paham serta semakin peduli bahwa kita sama sama perangi rokok ilegal. Terima kasih juga atas partisipasi semua pihak sehingga dengan seperti itu akan bisa mengoptimalkan karena tujuan sosialisasi cukai itu dari aspek penerima optimal dan aspek pengendalian optimal,” ujar Sunaryo.
Dalam laporannya, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Aminatur Rokhiyah, menyampaikan sosialisasi tersebut sebagai upaya pencegahan peredaran produk tembakau ilegal atau tidak bercukai asli sehingga berdampak mengurangi kebocoran cukai dari hasil tembakau. Selain itu, untuk untuk memberikan wawasan atau edukasi kepada masyarakat agar menggunakan produk yang memiliki legalitas. Sosialisasi cukai kali ini diikuti Forpimcam dan Tiga Pilar Desa dari Kecamatan Mojoagung, Ngoro dan Gudo.
“Sedangkan Barang Kena Cukai (BKC) merupakan barang tertentu karena mempunyai sifat konsumsi yang perlu dikendalikan peredarannya, diawasi pemakaiannya dan mempunyai dampak negatif pada masyarakat atau lingkungan hidup atau barang yang perlu dikenakan pungutan. Contoh, etil/etanol alkohol, minuman mengandung etil alkohol, hasil tembakau seperti rokok (sigaret) cerutu, rokok daun dan tembakau iris,” paparnya. (azl/sit)

Jombang10 bulanSejahterakan Masyarakat, Pemkab Jombang Gelar Gerakan Pangan Murah
Jombang10 bulanKomitmen Jalankan Pemerintahan Bersih, ASN dan PPPK DPUPR Jombang Tandatangani Pakta Integritas
Jombang10 bulanPemkab Jombang Gelar Bimtek K3 dan Pemeriksaan HPV DNA untuk Karyawan Rokok
Pemerintahan6 tahunPemkab Jombang Resmikan Kawasan Industri Tangguh Semeru
Pemerintahan6 tahunRSUD Jombang Sediakan Layanan Psikologi Bagi Stres Terdampak Covid-19
Pemerintahan6 tahunDukcapil Jombang Berinovasi dengan Pendataan Online
Pemerintahan6 tahunDinas PUPR Jombang Canangkan Irigasi Modern
Pemerintahan6 tahunPG Tjoekir Salurkan Bantuan 3 Ton Gula ke Bupati Jombang















