Jombang

Bupati Jombang Dukung Penuh Pelaksanaan Sosialisasi Bidang Cukai

Diterbitkan

-

Bupati Jombang Dukung Penuh Pelaksanaan Sosialisasi Bidang Cukai

Memontum Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Bagian Perekonomian melaksanakan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, Selasa (23/11/2021). Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel itu, dibuka langsung Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab.

Sebagai nara sumber dalam sosialisasi itu, Wakil Bupati Jombang, Ketua DPRD dan Kepala Bea Cukai Kediri. Sementara pelaksanaan acara, diikuti Forpimcam dan Tiga Pilar Desa dari Kecamatan Mojoagung, Ngoro dan Gudo.

Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab, dalam kesempatan itu menyampaikan terima kasih kepada Bea Cukai Kediri dan Bagian Perekonomian Setdakab Jombang, yang telah menggelar sosialisasi cukai tersebut.

“Dengan adanya sosialisasi cukai ini, saya mendukung dengan baik. Karenanya, sosialisasi peraturan terkait cukai ini agar dipahami. Untuk itu, harus terus dilakukan dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat, agar bisa memperluas dan meningkatkan pembangunan khususnya di daerah Kabupaten Jombang,” terangnya.

Advertisement

Sementara itu, Wakil Bupati Jombang, Sumrambah, yang daulat sebagai nara sumber menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Bea Cukai Kediri, mendukung penuh berbagai program yang salah satunya sosialisasi cukai tentang gempur rokok ilegal.

Dirinya pun berpesan, setelah mengikuti sosialisasi ini, diharapkan 3 pilar desa dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peredaran rokok ilegal. Terutama, dalam hal pengawasan.

“Di Kabupaten Jombang pada tahun 2020, untuk dana bagi hasil cukai yang digunakan pemerintah Kabupaten Jombang sebesar Rp 43 miliar. Dana itu, berasal dari pajak cukai untuk peningkatan kualitas tembakau dan petani,” ungkapnya.

Baca juga :

Advertisement

Di tempat yang sama, nara sumber Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Sunaryo, menjelaskan bahwa Gempur Rokok Ilegal melalui Layanan informasi Bea Cukai Kediri telepon/SMS/WhatsApp dengan nomor 0813 3567 2009. Dasar hukum kepabeanan dan cukai berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu. Diantaranya barang-barang yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang cukai. Sedangkan Rokok Ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan dibidang cukai.

“Selain mensosialisasikan tentang rokok ilegal, kami juga membekali masyarakat tentang cara identifikasi rokok elektrik/vape ilegal, mengingat tren rokok elektrik semakin tinggi dikalangan masyarakat saat ini. Perlu diketahui untuk liquid rokok elektrik yang memiliki kandungan nikotin wajib dilekati pita cukai, sedangkan untuk liquid yang tidak memiliki kandungan nikotin/kadar nol tidak wajib dilekati pita cukai. Kami berharap masyarakat memahami ketentuan di bidang cukai sehingga kami dapat mewujudkan optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai dan memberantas rokok ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan industri rokok yang telah mematuhi aturan,” jelasnya.

Sedangkan modus pelanggaran yang berhasil ditindak adalah rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai yang bukan haknya (personalisasi), atau ada juga rokok yang tanpa dilekati pita cukai (rokok polos). Ke depan, bea cukai menyatakan siap berkoordinasi dengan instansi lain untuk lebih mengerem peredaran rokok ilegal agar tidak lebih meluas.

“Kami berterima kasih kepada pemerintah kabupaten Jombang yang sudah melakukan penyuluhan bagian perekonomian, yang tentunya masyarakat akan semakin paham serta semakin peduli bahwa kita sama sama perangi rokok ilegal. Terima kasih juga atas partisipasi  semua pihak sehingga dengan seperti itu akan bisa mengoptimalkan karena tujuan sosialisasi cukai itu dari aspek penerima optimal dan aspek pengendalian optimal,” ujar Sunaryo.

Advertisement

Dalam laporannya, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Aminatur Rokhiyah, menyampaikan sosialisasi tersebut sebagai upaya pencegahan peredaran produk tembakau ilegal atau tidak bercukai asli sehingga berdampak mengurangi kebocoran cukai dari hasil tembakau. Selain itu, untuk untuk memberikan wawasan atau edukasi kepada masyarakat agar menggunakan produk yang memiliki legalitas. Sosialisasi cukai kali ini diikuti Forpimcam dan Tiga Pilar Desa dari Kecamatan Mojoagung, Ngoro dan Gudo.

“Sedangkan Barang Kena Cukai (BKC) merupakan barang tertentu karena mempunyai sifat konsumsi yang perlu dikendalikan peredarannya, diawasi pemakaiannya dan mempunyai dampak negatif pada masyarakat atau lingkungan hidup atau barang yang perlu dikenakan pungutan. Contoh, etil/etanol alkohol, minuman mengandung etil alkohol, hasil tembakau seperti rokok (sigaret) cerutu, rokok daun dan tembakau iris,” paparnya. (azl/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas