Jombang
Bupati Jombang Dukung Penuh Pelaksanaan Sosialisasi Bidang Cukai
Memontum Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Bagian Perekonomian melaksanakan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, Selasa (23/11/2021). Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel itu, dibuka langsung Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab.
Sebagai nara sumber dalam sosialisasi itu, Wakil Bupati Jombang, Ketua DPRD dan Kepala Bea Cukai Kediri. Sementara pelaksanaan acara, diikuti Forpimcam dan Tiga Pilar Desa dari Kecamatan Mojoagung, Ngoro dan Gudo.
Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab, dalam kesempatan itu menyampaikan terima kasih kepada Bea Cukai Kediri dan Bagian Perekonomian Setdakab Jombang, yang telah menggelar sosialisasi cukai tersebut.
“Dengan adanya sosialisasi cukai ini, saya mendukung dengan baik. Karenanya, sosialisasi peraturan terkait cukai ini agar dipahami. Untuk itu, harus terus dilakukan dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat, agar bisa memperluas dan meningkatkan pembangunan khususnya di daerah Kabupaten Jombang,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Jombang, Sumrambah, yang daulat sebagai nara sumber menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Bea Cukai Kediri, mendukung penuh berbagai program yang salah satunya sosialisasi cukai tentang gempur rokok ilegal.
Dirinya pun berpesan, setelah mengikuti sosialisasi ini, diharapkan 3 pilar desa dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peredaran rokok ilegal. Terutama, dalam hal pengawasan.
“Di Kabupaten Jombang pada tahun 2020, untuk dana bagi hasil cukai yang digunakan pemerintah Kabupaten Jombang sebesar Rp 43 miliar. Dana itu, berasal dari pajak cukai untuk peningkatan kualitas tembakau dan petani,” ungkapnya.
Baca juga :
- Apel Linmas Jelang Pilkada, Pj Bupati Jombang Ingatkan Netralitas dan Deteksi Dini Gangguan
- Dukung Program Pusat, Dispendukcapil Jombang Lakukan Program Nasional Peningkatan Cakupan
- Jaring Atlet Muda Berprestasi, Disporapar Jombang Gelar Kompetisi Futsal Bupati Cup II
- Mudahkan Masyarakat, DPUPR Jombang Luncurkan Layanan Permohonan KRK Berbasis Aplikasi
- Talkshow Humas RSUD Jombang Menyapa, Minta Masyarakat Tidak Asal Membeli Obat Antibiotik
Di tempat yang sama, nara sumber Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Sunaryo, menjelaskan bahwa Gempur Rokok Ilegal melalui Layanan informasi Bea Cukai Kediri telepon/SMS/WhatsApp dengan nomor 0813 3567 2009. Dasar hukum kepabeanan dan cukai berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu. Diantaranya barang-barang yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang cukai. Sedangkan Rokok Ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan dibidang cukai.
“Selain mensosialisasikan tentang rokok ilegal, kami juga membekali masyarakat tentang cara identifikasi rokok elektrik/vape ilegal, mengingat tren rokok elektrik semakin tinggi dikalangan masyarakat saat ini. Perlu diketahui untuk liquid rokok elektrik yang memiliki kandungan nikotin wajib dilekati pita cukai, sedangkan untuk liquid yang tidak memiliki kandungan nikotin/kadar nol tidak wajib dilekati pita cukai. Kami berharap masyarakat memahami ketentuan di bidang cukai sehingga kami dapat mewujudkan optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai dan memberantas rokok ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan industri rokok yang telah mematuhi aturan,” jelasnya.
Sedangkan modus pelanggaran yang berhasil ditindak adalah rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai yang bukan haknya (personalisasi), atau ada juga rokok yang tanpa dilekati pita cukai (rokok polos). Ke depan, bea cukai menyatakan siap berkoordinasi dengan instansi lain untuk lebih mengerem peredaran rokok ilegal agar tidak lebih meluas.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah kabupaten Jombang yang sudah melakukan penyuluhan bagian perekonomian, yang tentunya masyarakat akan semakin paham serta semakin peduli bahwa kita sama sama perangi rokok ilegal. Terima kasih juga atas partisipasi semua pihak sehingga dengan seperti itu akan bisa mengoptimalkan karena tujuan sosialisasi cukai itu dari aspek penerima optimal dan aspek pengendalian optimal,” ujar Sunaryo.
Dalam laporannya, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Aminatur Rokhiyah, menyampaikan sosialisasi tersebut sebagai upaya pencegahan peredaran produk tembakau ilegal atau tidak bercukai asli sehingga berdampak mengurangi kebocoran cukai dari hasil tembakau. Selain itu, untuk untuk memberikan wawasan atau edukasi kepada masyarakat agar menggunakan produk yang memiliki legalitas. Sosialisasi cukai kali ini diikuti Forpimcam dan Tiga Pilar Desa dari Kecamatan Mojoagung, Ngoro dan Gudo.
“Sedangkan Barang Kena Cukai (BKC) merupakan barang tertentu karena mempunyai sifat konsumsi yang perlu dikendalikan peredarannya, diawasi pemakaiannya dan mempunyai dampak negatif pada masyarakat atau lingkungan hidup atau barang yang perlu dikenakan pungutan. Contoh, etil/etanol alkohol, minuman mengandung etil alkohol, hasil tembakau seperti rokok (sigaret) cerutu, rokok daun dan tembakau iris,” paparnya. (azl/sit)
- Pemerintahan4 tahun
Pemkab Jombang Resmikan Kawasan Industri Tangguh Semeru
- Pemerintahan4 tahun
RSUD Jombang Sediakan Layanan Psikologi Bagi Stres Terdampak Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
Dukcapil Jombang Berinovasi dengan Pendataan Online
- Pemerintahan5 tahun
Dinas PUPR Jombang Canangkan Irigasi Modern
- Pemerintahan5 tahun
PG Tjoekir Salurkan Bantuan 3 Ton Gula ke Bupati Jombang
- Pemerintahan4 tahun
Bupati Jombang Pelajari Sport Center Bangkalan
- Berita5 tahun
Kyai Mustain Hasan Darul Ulum Jombang, Apresiasi TNI-Polri Amankan Pelantikan Presiden RI
- Pemerintahan4 tahun
Perusahaan dan Karyawan Harus Patuhi Protokol Kesehatan