Jombang
Pemkab Jombang Gelontor Bantuan Langsung Tunai dari DBHCHT kepada 7.894 Buruh Tani dan Buruh Pabrik Rokok
Memontum Jombang – Sebanyak 7.894 warga yang berstatus buruh tani dan buruh pabrik rokok mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT tahun 2021. Penyerahan bantuan itu, dilakukan secara simbolis di Pendopo Kecamatan Ploso oleh Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wabah didampingi Wakil Ketua DPRD Jombang, Farid Alfarisi, Ketua Komisi B DPRD Sunardi, Staf Ahli Bidang Keuangan, Ekonomi dan Pembangunan, Fahrudin Widodo.
Turut hadir dalam pelaksanaan itu, asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs Purwanto, Kepala Dinas Sosial Hari Purnomo, Kabag Perekonomian, Aminatur Rokhiyah, Camat Ploso, Tridaya Purnomo, Forpimcam Ploso dan masyarakat penerima BLT. Terkait dana BLT sendiri, disalurkan melalui Bank Jombang dan diterimakan kepada 4.449 orang buruh tani yang tersebar di 37 desa di lima kecamatan penghasil tanaman daun tembakau di utara wilayah Brantas. Diantaranya, yaitu Kecamatan Ploso, Kecamatan Kabuh, Kecamatan Kudu, Kecamatan Ngusikan, dan Kecamatan Plandaan.
Sedangkan buruh pabrik rokok yang memperoleh BLT, ada sebanyak 3.445 orang. Mereka merupakan karyawan pabrik rokok MPS Ploso, MPS Perak, MPS Ngoro dan 4 (empat) UKM Rokok lainnya di wilayah Kabupaten Jombang.
Baca juga
- Apel Linmas Jelang Pilkada, Pj Bupati Jombang Ingatkan Netralitas dan Deteksi Dini Gangguan
- Dukung Program Pusat, Dispendukcapil Jombang Lakukan Program Nasional Peningkatan Cakupan
- Jaring Atlet Muda Berprestasi, Disporapar Jombang Gelar Kompetisi Futsal Bupati Cup II
- Mudahkan Masyarakat, DPUPR Jombang Luncurkan Layanan Permohonan KRK Berbasis Aplikasi
- Talkshow Humas RSUD Jombang Menyapa, Minta Masyarakat Tidak Asal Membeli Obat Antibiotik
“Pabrik-pabrik rokok itu, merupakan pabrik berizin yang produk rokoknya sudah dilekati cukai atau sesuai ketentuan,” jelas Kabag Perekonomian Kabupaten Jombang, saat menyampaikan laporan di hadapan bupati dan tamu undangan.
Dana BLT yang diterimakan, tambahnya, senilai Rp 1.200.00,- dengan rincian per bulan Rp 300.000,- per orang. Caranya, dengan menunjukkan foto copy KK dan KTP sesuai nama teregister.
Sedianya, dana DBHCHT tersebut diberikan secara dua tahap. Untuk bulan September dan Oktober diberikan pada Oktober, dan untuk bulan Nopember dan Desember. Dikarenakan dananya baru ditransfer dari Kementrian Keuangan bulan Desember, sehingga diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sekaligus, empat bulan pada Desember.
Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahap, dalam kesempatan itu mengajak untuk bersyukur dan mendoakan kepada pimpinan daerah dan negara, mulai Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, DPR-nya, dan semua pihak agar selalu sehat. Sehingga, bisa memikirkan kesejahteraan rakyatnya.
“Saya ucapan terima kasih kepada Bagian Perekonomian, yang sudah berusaha mencairkan dana BLT tepat waktu dan tepat sasaran. Semoga rezeki ini barokah. Dengan bersyukur, Insyaallah rezeki yang kita berikan bisa bermanfaat untuk keluarga,” ujar Bupati Jombang.
Bupati juga mengingatkan, agar putra-putri keluarga buruh tani jangan sampai bekerja pada pabrik rokok illegal. Karena pabrik rokok illegal, tidak menggunakan cukai, jelas merugikan negara. Padahal hasil pungut barang cukai rokok, pemanfaatannya dikembalikan lagi untuk pembangunan berbagai sektor.
“Salah satu diantaranya, yang diterimakan saat ini. Yakni untuk membantu pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli dan menambah kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menghimbau, apabila warga masyarakat menjumpai rokok polosan tidak menggunakan cukai atau rokok yang ditempeli cukai namun tidak tepat peruntukkannya, bisa segera melapor kepada pihak berwajib. Bisa melalui Kepala Desa, Babinsa, Babinkamtibmas, Camat atau pihak kepolisian, agar ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Bupati juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih, kepada warga masyarakat Kabupaten Jombang, yang patuh terhadap himbauan pemerintah atas pandemi Covid-19. Kepatuhan itu, memberi dampak positif. Sehingga, status Kabupaten Jombang masuk Level 1. “Dengan Level 1, maka kegiatan masyarakat seperti yasinan, hajatan dan sejenisnya, menggelar musik elektun dengan penonton jumlah terbatas, boleh dilaksanakan. Namun, tetap harus menerapkan atau mengikuti protokol kesehatan, menjaga jarak, mengenakan masker dan tidak boleh berkerumun,” paparnya. (azl/sit)
- Pemerintahan4 tahun
Pemkab Jombang Resmikan Kawasan Industri Tangguh Semeru
- Pemerintahan4 tahun
RSUD Jombang Sediakan Layanan Psikologi Bagi Stres Terdampak Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
Dukcapil Jombang Berinovasi dengan Pendataan Online
- Pemerintahan5 tahun
Dinas PUPR Jombang Canangkan Irigasi Modern
- Pemerintahan5 tahun
PG Tjoekir Salurkan Bantuan 3 Ton Gula ke Bupati Jombang
- Pemerintahan4 tahun
Bupati Jombang Pelajari Sport Center Bangkalan
- Berita5 tahun
Kyai Mustain Hasan Darul Ulum Jombang, Apresiasi TNI-Polri Amankan Pelantikan Presiden RI
- Pemerintahan4 tahun
Perusahaan dan Karyawan Harus Patuhi Protokol Kesehatan