Jombang

DPRD Jombang Gelar Paripurna Pandangan Akhir Fraksi terkait BUMDes dan Raperda Perubahan RPJMD

Diterbitkan

-

Memontum Jombang – DPRD Kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna dengan agenda Pandangan Akhir Fraksi terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jombang Tahun 2018 – 2023, Selasa (13/07) tadi. Gelaran rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Jombang, H Mas’ud Zuremi dan anggota itu, juga diikuti Bupati dan Wakil Bupati Jombang serta Direktur BUMD secara virtual di kantor masing – masing.

Mengawali rapat paripurna, Fraksi PKS Perindo menyampaikan pandangan dan tanggapannya. Fraksi gabungan PKS-Perindo berharap, setelah disahkan Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa dan Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023, maka bisa menjadi acuan Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang dan untuk lebih bisa hadir membantu kemakmuran dan kesejateraan masyarakat.

Baca Juga:

    “Perda BUMDes nantinya bisa menjadi payung hukum optimalisasi terhadap kinerja BUMDes dalam rangka mencapai tujuan BUMDes sesuai yang termuat dalam PP 11 tahun 2021 tentang BUMDes, serta Pemerintah kabupaten lebih optimal untuk melakukan pembinaan. Sehingga, Pemerintahan Desa bisa menjalankan secara optimal dengan segala potensi yang bisa dijalankan oleh BUMDes untuk bisa mencapai tujuan kesejateraan masyarakat desa,” jelasnya.

    Demikian juga dengan Perda Perubahan RPJMD ini, Fraksi PKS Perindo berharap dokumen politik nantinya menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam perencanaan pembangunan. RPJMD yang disusun secara komprehensif data-data dan informasi yang disajikan harus menunjukan validasi dan sesuai dengan kenyataan harus mampu menjadi acuan arah pembangunan untuk kesejateraan masyarakat.

    Advertisement

    Sedangkan agenda program penanggulangan kemiskinan, harus menjadi satu nilai dasar penting yang menjadi dasar pengambilan kebijakan pembangunan dalam Pelaksanaan RMPJD. Selain angka kemiskinan, pembangunan infrastruktur wilayah yang tertuang dalam RPJMD ini juga menjadi penting untuk dilaksanakan dalam rangka keadilan sosial dan pembukaan aksesbilitas ekonomi pedesaan.

    Perda perubahan RPJMD ini, tambahnya, ke depan harapannya dapat membangun Kabupaten Jombang yang berpusat kepada pembangunan ekonomi berkeadilan dan Kesejahteraan.

    “Fraksi kami dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah Tentang Badan Usaha Milik Desa dan Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023 untuk di tetapkan Menjadi PERDA,” terangnya.

    Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Jombang, H Mas’ud Zuremi, mengatakan rapat paripurna DPRD Jombang terkait dua Raperda yang harus ditetapkan hari ini yang sudah diagendakan dan karena situasi pandemi covid seperti sekarang juga ada PPKM Darurat. Sehingga, dilakukan secara virtual dengan aplikasi zoom. “Alhamdulillah, sudah dua kali paripurna dengan aplikasi zoom. Rapat terlaksana lancar dan sudah terselesaikan serta sudah ditetapkan 2 Raperda BUMDes dan Raperda RPJMD Kabupaten Jombang 2018 – 2023 yang sudah ada perubahannya sampai 2024. Semua fraksi menyetujui dan menerima untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Jombang pada tahun 2021, artinya setelah dengan adanya kajian bersama fraksi – fraksi sejak nota yang disampaikan oleh Bupati Jombang pada bulan lalu,” paparnya. (azl/sit)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas