SEKITAR KITA

Penetapan Cakades Ngrimbi Diwarnai Protes

Diterbitkan

-

Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Kepala Desa Ngrimbi.
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Kepala Desa Ngrimbi.

Memontum Jombang – Panitia Pilkades Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Kepala Desa periode 2020-2026, Jumat (23/10) siang. Dipimpin langsung Ketua Panitia, Supeno, kegiatan digelar di Kantor Balai Desa Ngirimbi.

Ketua Panitia Rapat Pleno Terbuka, saat dikonfirmasi menjelaskan, kalau penetapan DPT akan dilakukan Minggu (25/10). Sedangkan untuk tahapan waktu pemilihan Kepala Desa (Kades), hingga 16 Desember 2020.

“Untuk mekanisme pemilihan Kadesnya, dari DPT kemudian mengundang masyarakat,” katanya.

Ditambahkan Supeno, dari hasil rapat pleno terbuka, diputuskan kalau penetapan calon Kades yang di lakukan di Desa Ngrimbi 23 Oktober 2020, menghasilkan tiga calon yang memenuhi persyaratan. Mereka masing-masing Samsul Hadi, Khoiri dan Gofur.

Advertisement

“Awalnya ada empat calon Kades. Tetapi satu calon dianggap tidak memenuhi persyaratan. Penyebabnya, karena calon Kades dinilai cacat secara hukum atau terjerat masalah Pidsus (Pidsus) pada Tahun 2014,” terangnya.

Keputusan ini, imbuhnya, mutlak karena selain cacat hukum juga tidak memenuhi kriteria sesuai dengan aturan. Karenanya, panitia Pilkades Ngrimbi, membuat berita acaranya.

Kepala DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Jombang, Sholahuddin, dalam keterangannya menjelaskan bahwa sesungguhnya tidak ada kendala. Hanya saja, ada miss komunikasi dari salah satu bakal calon yang tidak lolos.

“Sesuai Perbup No 25 tahun 2019 yang telah diubah menjadi Perbup No 41 tahun 2020 pasal 20 ayat H, menyatakan bahwa bakal calon yang sudah di pidana dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun, dengan ancaman hukuman tersebut bakal calon harus menjalani masa tahanan,” katanya.

Advertisement

Setelah selesai menjalani masa hukuman, terangnya, bakal calon masih harus menjalani masa bermasyarakat selama 5 tahun lebih 1 hari. Baru setelah itu, bakal calon bisa ikut mencalon kepala desa.

“Yang terjadi di lapangan, calon menjalani masa bermasyarakat kurang dari 5 tahun. Kemudian, ada persepsi berbeda antara tuntutan jaksa dengan ancaman di pasal,” paparnya.

Hasil rapat di tingkat Kabupaten serta hasil konsultasi di Kemendagri dan Universitas Airlangga, bahwa ancaman dilihat dari pasal. Pasal yang menjerat bakal calon, ancaman hukumannya antara 1-20 tahun. Dari dasar itu, bakal calon tidak bisa terseleksi dalam Pilkades.

“Sebenarnya, tadi pagi sudah di berikan surat yang sama tetapi bakal calon tidak mau menerima,” ujar Sholahuddin.

Advertisement

Perwakilan masyarakat dari pihak bakal calon yang gugur, Sumarni, mengatakan kalau pihaknya ingin bertanya tentang undang-undang maupun peraturan, mengenai letakkan dalam penolakan bakal calon Kades, yang tidak bisa mencalonkan diri.

“Saya lapang dada dan ikhlas, asalkan ada stempel dari panitia, yang membuat kebijakan itu siapa ? Calon yang tidak boleh mencalonkan diri, itu melanggar hukum dari sudut mana? Serta, dari instansi mana,” tanyanya. (azl/sit)

 

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas