Jombang

Kementerian Kelautan dan Perikanan Tinjau Ikan Arapaima di Jombang

Diterbitkan

-

Kementerian Kelautan dan Perikanan Tinjau Ikan Arapaima di Jombang

Memontum Jombang – Kementerian kelautan dan perikanan provinsi Jawa Timur tinjau lokasi ikan Arapaima di Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang. Lembaga ini memberikan tenggang waktu satu bulan kepada pemilik ikan berjenis inapis atau predator yang dilarang peredarannya di perairan Indonesia ini, ke posko yang sudah dibentuk oleh BKIPM (Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Jawa Timur, Selasa (3/7/2018).

‘Tujuan kami kesini untuk meninjau, memastikan apakah betul ada ikan Arapaima dan pemiliknya di sini. Ternyata benar dan kita berkoordinasi dengan pemilik ikan, Masudin. Agar dalam waktu satu bulan ada koordinasi untuk menyerahlan ( Arapaima.red) ke posko BKIPMA yang telah dibentuk,” ujar Suryono Direktorat Jendral PSDKP Jawa Timur.

Menurut Sunaryo, jika dalam waktu satu bulan tidak ada koordinasi penyerahan atau tindak lanjut dengan BKIPM maka proses hukum akan berjalan. Larangan pengembangbiakan ikan Arapaima itu, lanjut Sunaryo, sesuai dengan UU no 45 tahun 2009 yang melarang ikan jenis inapis atau predator masuk ke wilayah perairan Indonesia dan juga diatur dalam permen 41 no 27 tahun 2014 yang menyebutkan arapaima dilarang masuk ke Indonesia.

Hal senada disampaikan oleh Kasat Reskrim Kabupaten Jombang Gatot Setyo Budi yang turut meninjau lokasi kepemilikan ikan arapaima bersama anggota BKIPM. Dia juga mengimbau agar pemilik atau pemelihara ikan arapaima harus menyerahkan ikan tersebut pada BKIPM tertanggal 1 hingga 30 Juli.

Advertisement

“Proses hukum sementara, adalah imbauan untuk segera menyerahkan ikan tersebut ke BKIPM. Setelah dari batas waktu tersebut, akan ada langkah-langkah hukum sesuai dengan undang-undang,” Terang Kasat reakrim Polres Jombang.

Sementara itu pemilik ikan araipama Masudin mengatakan akan mengikuti peraturan yang berlaku. Namun kalau ikan ini diserahkan hanya untuk dimusnahkan, lebih baik ikan tersebut untuk kenduri warga Banyuarang Ngoro.

“Kita tidak minta ganti rugi jika ikan ini diserahkan. Asalkan tidak dimusnahkan. Kalau dimusnahkan lebih baik buat kenduri dengan warga. Kita serahkan yang empat kita buat kenduri,” pungkasnya. (ham/yan)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas