Pemerintahan

DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna Rancangan Perubahan APBD Tahun 2020

Diterbitkan

-

RAPAT PARIPURNA: Bupati Jombang Hj.Mundjidah hadir di Rapat Paripurna DPRD Jombang dengan agenda penyampaikan nota penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD
RAPAT PARIPURNA: Bupati Jombang Hj.Mundjidah hadir di Rapat Paripurna DPRD Jombang dengan agenda penyampaikan nota penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD

PAD Turun 9,9 Persen

Memontum Jombang – Rapat Paripurna DPRD Jombang dengan agenda penyampaikan nota penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2020 berlangsung, Selasa (11/8/2020).

Rapat paripurna yang dibuka oleh Ketua Dewan dihadiri oleh Bupati Jombang, Wakil Bupati Jombang, Wakil DPRD segenap Organisasi Pimpinan Daerah(OPD).

Bupati Jombang Hj.Mundjidah dalam pidatonya menyampaikan, pendapatan daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar 2 Triliun 484 Milyar 903 Juta 3 Ribu 35 Rupiah 5 sen,turun sebesar 7,23% yaitu 193 milyar 760 Juta 344 Ribu 423 Rupiah 26 sen. Penurunan pendapatan disebabkan oleh penyesuaian di seluruh komponen pendapatan daerah baik pendapat asli, dana perimbangan dan lain-lain yang sah.

“Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurun dalam masa pandemi karena terdampaknya seluruh sektor ekonomi dan pariwisata sehingga target PAD pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 semula sebesar 467 Milyar 398 Juta 299 Ribu 596 Rupiah 31 Sen menurun 9,94% menjadi sebesar 420 Milyar 900 Juta 51 Ribu 55 Rupiah 5 Sen,” ujar Bupati Jombang

Advertisement

Sementara untuk Belanja Daerah yang terdiri dari Belanja Langsung maupun Belanja Tidak Langsung mengalami peningkatan menjadi 2 Triliun 992 Milyar 448 Juta 313 Ribu 574 Rupiah 34 Sen. “Jumlah Anggaran Belanja Tidak Langsung pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2020 naik sebesar 130 Milyar 694 Juta 681 Ribu 225 Rupiah 20 Sen dari Anggaran semula menjadi sebesar 1 Triliun 836 Milyar 722 Juta 716 Ribu 477 Rupiah 27 Sen. Sedangkan untuk Anggaran Belanja Langsung pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2020 naik sebesar 7 Milyar 90 Juta 284 Ribu 890 Rupiah 83 Sen dari Anggaran semula menjadi 1 Triliun 155 Milyar 725 Juta 597 Ribu 97 Rupiah 7 Sen,” papar Bupati Jombang.

Penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2019 semula sebesar Rp.186 Milyar menjadi sebesar 507 Milyar 545 Juta 310 Ribu 593 Rupiah 29 sen.

Selain itu ada penerimaan pinjaman jangka pendek RSUD Jombang sebesar Rp.20 Milyar jika itu dibutuhkan. Pengeluaran pembiayaan daerah semula di anggarkan Rp 30 Milyar dan dalam perubahan ini dianggarakan sebesar Rp.20 Milyar untuk pembayaran hutang jangka pendek RSUD Jombang sedangkan penurunan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 10 Milyar karena dana cadangan Mal Pelayanan Publik tidak digunakan,” ungkap Bupati Jombang.

Lebih lanjut Bupati juga menyampaikan, struktur Rancangan Perubahan APBD Tahun 2020 mengalami defisit anggaran ditutup dari pembiayaan netto sebesar 507 Milyar 545 Juta 310 Ribu 539 Rupian 29 Sen, sehingga Struktur Rancangan Perubahan APBD Tahun 2020 tetap dalam kondisi Balance atau berimbang.

Advertisement

“Bahwa sesuai ketentuan pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri no 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pendanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang 2024 di bebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” ujar Bupati. (jbg-1/syn)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas