Jombang
Wakil Bupati Sumrambah Buka Pelaksanaan Sosialisasi Cukai yang Digelar Bagian Perekonomian Jombang
Memontum Jombang – Wakil Bupati Jombang, Sumrambah, membuka sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, yang digelar Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Bagian Perekonomian, Selasa (02/11/2021). Sosialisasi yang dilaksanakan secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan itu, digelar dengan jumlah peserta yang terbatas. Hadir dalam pelaksanaan itu, Ketua DPRD, Plt Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Kepala Kantor Pengawasan, Perwakilan Bea Cukai Kediri dan diikuti Forpimcam serta Tiga Pilar Desa dari Kecamatan Kudu, Ngusikan dan Kecamatan Tembelang.
Wakil Bupati Jombang, Sumrambah, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Bea Cukai Kediri, sangat mendukung berbagai program tersebut. Diantaranya, seperti sosialisasi tentang gempur rokok ilegal melalui melalui media TV, siaran radio, media sosial maupun publikasi di sejumlah media.
Peredaran rokok ilegal, tambahnya, dilarang karena mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau sehingga berimbas pada penerimaan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) di tiap daerah. DBHCHT yang diterima oleh pemerintah daerah DBHCHT, sangat berperan penting dalam pembiayaan di berbagai sektor. Seperti, untuk sektor kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor industri hasil tembakau disamping pemberantasan peredaran rokok ilegal.
“Untuk itu, saya mengajak masyarakat agar membantu mengawasi peredaran rokok ilegal. Sesuai dengan tagline yang selama ini digencarkan ‘Gempur rokok ilegal’ menjadi komitmen bersama untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai, serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif. Sehingga, masyarakat menyadari apa yang dilakukannya ada dampak hukum bila lalai dan tidak memahami,” ungkapnya
Di sela sambutannya, Sumrambah juga menggelar sesi dialog dengan Kepala Desa Katemas, terkait jenis tembakau. Yakni, ada tembakau Jinten, Temanggung, Rejeb maupun Manilo. Kalau tembakau Rejeb, katanya berasa sama dengan tembakau Temanggung, yang rasanya lebih kuat dari yang lainnya. Kalau Manilo, kebanyakan rasa pahitnya yang kerasa. Paling keras Manilo dan paling rendah Jinten.
Baca juga :
- Apel Linmas Jelang Pilkada, Pj Bupati Jombang Ingatkan Netralitas dan Deteksi Dini Gangguan
- Dukung Program Pusat, Dispendukcapil Jombang Lakukan Program Nasional Peningkatan Cakupan
- Jaring Atlet Muda Berprestasi, Disporapar Jombang Gelar Kompetisi Futsal Bupati Cup II
- Mudahkan Masyarakat, DPUPR Jombang Luncurkan Layanan Permohonan KRK Berbasis Aplikasi
- Talkshow Humas RSUD Jombang Menyapa, Minta Masyarakat Tidak Asal Membeli Obat Antibiotik
“Ada jenis pupuk yang tidak bisa masuk dalam tanaman tembakau. Yakni, seperti pupuk Urea juga sentrat. Anehnya, rasa tembakau di setiap wilayah ada cita rasa yang berbeda dan anehnya lagi untuk membuat rokok kretek Indonesia itu harus dicampur dari berbagai jenis tembakau dan mereka punya karakteristik masing-masing,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kantor Bea Cukai Kediri, Nur Indra Prahara, menjelaskan bahwa Gempur Rokok Ilegal melalui Layanan informasi Bea Cukai Kediri telepon/SMS/WhatsApp dengan nomor 0813 3567 2009. Dasar hukum kepabeanan dan cukai berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Pengertian cukai, adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu. Diantaranya barang-barang yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang cukai. Sedangkan Rokok Ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang cukai.
“Selain mensosialisasikan tentang rokok ilegal, kami juga membekali masyarakat tentang cara identifikasi rokok elektrik/vape ilegal, mengingat tren rokok elektrik semakin tinggi dikalangan masyarakat saat ini. Perlu diketahui, untuk liquid rokok elektrik yang memiliki kandungan nikotin wajib dilekati pita cukai, sedangkan untuk liquid yang tidak memiliki kandungan nikotin/kadar nol tidak wajib dilekati pita cukai. Kami berharap dengan gencarnya sosialisasi akan semakin banyak pihak yang memahami ketentuan di bidang cukai dan mengurangi peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Sehingga, kami dapat mewujudkan optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai dan memberantas rokok ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan industri rokok yang telah mematuhi aturan,” jelasnya. (azl/sit)
- Pemerintahan4 tahun
Pemkab Jombang Resmikan Kawasan Industri Tangguh Semeru
- Pemerintahan4 tahun
RSUD Jombang Sediakan Layanan Psikologi Bagi Stres Terdampak Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
Dukcapil Jombang Berinovasi dengan Pendataan Online
- Pemerintahan5 tahun
Dinas PUPR Jombang Canangkan Irigasi Modern
- Pemerintahan5 tahun
PG Tjoekir Salurkan Bantuan 3 Ton Gula ke Bupati Jombang
- Pemerintahan4 tahun
Bupati Jombang Pelajari Sport Center Bangkalan
- Berita5 tahun
Kyai Mustain Hasan Darul Ulum Jombang, Apresiasi TNI-Polri Amankan Pelantikan Presiden RI
- Pemerintahan4 tahun
Perusahaan dan Karyawan Harus Patuhi Protokol Kesehatan