Jombang
Wakil Bupati Sumrambah Buka Pelaksanaan Sosialisasi Cukai yang Digelar Bagian Perekonomian Jombang

Memontum Jombang – Wakil Bupati Jombang, Sumrambah, membuka sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, yang digelar Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Bagian Perekonomian, Selasa (02/11/2021). Sosialisasi yang dilaksanakan secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan itu, digelar dengan jumlah peserta yang terbatas. Hadir dalam pelaksanaan itu, Ketua DPRD, Plt Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Kepala Kantor Pengawasan, Perwakilan Bea Cukai Kediri dan diikuti Forpimcam serta Tiga Pilar Desa dari Kecamatan Kudu, Ngusikan dan Kecamatan Tembelang.
Wakil Bupati Jombang, Sumrambah, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Bea Cukai Kediri, sangat mendukung berbagai program tersebut. Diantaranya, seperti sosialisasi tentang gempur rokok ilegal melalui melalui media TV, siaran radio, media sosial maupun publikasi di sejumlah media.
Peredaran rokok ilegal, tambahnya, dilarang karena mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau sehingga berimbas pada penerimaan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) di tiap daerah. DBHCHT yang diterima oleh pemerintah daerah DBHCHT, sangat berperan penting dalam pembiayaan di berbagai sektor. Seperti, untuk sektor kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor industri hasil tembakau disamping pemberantasan peredaran rokok ilegal.
“Untuk itu, saya mengajak masyarakat agar membantu mengawasi peredaran rokok ilegal. Sesuai dengan tagline yang selama ini digencarkan ‘Gempur rokok ilegal’ menjadi komitmen bersama untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai, serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif. Sehingga, masyarakat menyadari apa yang dilakukannya ada dampak hukum bila lalai dan tidak memahami,” ungkapnya
Di sela sambutannya, Sumrambah juga menggelar sesi dialog dengan Kepala Desa Katemas, terkait jenis tembakau. Yakni, ada tembakau Jinten, Temanggung, Rejeb maupun Manilo. Kalau tembakau Rejeb, katanya berasa sama dengan tembakau Temanggung, yang rasanya lebih kuat dari yang lainnya. Kalau Manilo, kebanyakan rasa pahitnya yang kerasa. Paling keras Manilo dan paling rendah Jinten.
Baca juga :
- Perwakilan OSIS SMP Kabupaten Jombang Dibekali Ilmu Komunikasi di Era Digital
- Tingkatkan Literasi Informasi di Era Digital, Pemkab Jombang Beri Bimtek Literasi Informasi
- Tingkatkan Kinerja Organisasi, Pemkab Jombang Gelar Uji Kompetensi dan Evaluasi Pejabat Tinggi Pratama
- Pererat Kebersamaan, Pemkab Jombang Gelar Lomba Gerak Jalan Rojo
- Bupati Jombang bersama Wabup Buka Gelaran Pawai Mobil Hias dan Hasil Bumi 2025
“Ada jenis pupuk yang tidak bisa masuk dalam tanaman tembakau. Yakni, seperti pupuk Urea juga sentrat. Anehnya, rasa tembakau di setiap wilayah ada cita rasa yang berbeda dan anehnya lagi untuk membuat rokok kretek Indonesia itu harus dicampur dari berbagai jenis tembakau dan mereka punya karakteristik masing-masing,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kantor Bea Cukai Kediri, Nur Indra Prahara, menjelaskan bahwa Gempur Rokok Ilegal melalui Layanan informasi Bea Cukai Kediri telepon/SMS/WhatsApp dengan nomor 0813 3567 2009. Dasar hukum kepabeanan dan cukai berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Pengertian cukai, adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu. Diantaranya barang-barang yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang cukai. Sedangkan Rokok Ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang cukai.
“Selain mensosialisasikan tentang rokok ilegal, kami juga membekali masyarakat tentang cara identifikasi rokok elektrik/vape ilegal, mengingat tren rokok elektrik semakin tinggi dikalangan masyarakat saat ini. Perlu diketahui, untuk liquid rokok elektrik yang memiliki kandungan nikotin wajib dilekati pita cukai, sedangkan untuk liquid yang tidak memiliki kandungan nikotin/kadar nol tidak wajib dilekati pita cukai. Kami berharap dengan gencarnya sosialisasi akan semakin banyak pihak yang memahami ketentuan di bidang cukai dan mengurangi peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Sehingga, kami dapat mewujudkan optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai dan memberantas rokok ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan industri rokok yang telah mematuhi aturan,” jelasnya. (azl/sit)

Jombang10 bulanSejahterakan Masyarakat, Pemkab Jombang Gelar Gerakan Pangan Murah
Jombang10 bulanKomitmen Jalankan Pemerintahan Bersih, ASN dan PPPK DPUPR Jombang Tandatangani Pakta Integritas
Jombang10 bulanPemkab Jombang Gelar Bimtek K3 dan Pemeriksaan HPV DNA untuk Karyawan Rokok
Pemerintahan6 tahunPemkab Jombang Resmikan Kawasan Industri Tangguh Semeru
Pemerintahan6 tahunRSUD Jombang Sediakan Layanan Psikologi Bagi Stres Terdampak Covid-19
Pemerintahan6 tahunDukcapil Jombang Berinovasi dengan Pendataan Online
Pemerintahan6 tahunDinas PUPR Jombang Canangkan Irigasi Modern
Pemerintahan6 tahunPG Tjoekir Salurkan Bantuan 3 Ton Gula ke Bupati Jombang















