Kabar Desa

13 Warga Terdampak Tower Protelindo Diberi Kompensasi

Diterbitkan

-

Memontum Jombang – Pembangunan tower seluler milik PT Protelindo Indosat di Dusun Ngepung Desa Selorejo Kabupaten Jombang, mendapat perhatian Kepala Desa Selorejo, Janji Ainur Rofiq. Ditemui di ruang kerjanya, Kades mengatakan bahwa memang ada pembangunan tower seluler di Dusun Ngepung oleh PT Protelindo Indosat.

“Memang ada lokasi pembangunan tower di area persawahan Dusun Ngampung, Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno. Lokasi itu, jauh dari permukiman warga. Sehingga, tidak membahayakan warga sekitar tower,” ujar Kades Selorejo.

Baca Juga:

    Pembangunan tower seluler ini, tambahnya, sudah mendapatkan ijin dari warga. “Warga sudah menandatangani serta mendapatkan kompensasi dari PT Protelindo Indosat. Sehingga, untuk izin dari warga, sudah beres semua dan tidak ada masalah,” tutur Kades Selorejo.

    Izin dari warga tersebut, ujarnya, nantinya akan ditindak lanjuti dengan pengurusan IMB ke Dinas Perijinan Kabupaten Jombang, agar bisa segera di Buatkan IMB

    Advertisement

    “Sebagai tahapan kepengurusan ijin memang dari tingkat Desa jadi untuk mengajukan perijinan sudah lengkap serta melalui aturan yang ada, tinggal menunggu dari dinas perijinan,” ungkapnya.

    Adapun jumlah warga terdampak yang mendapatkan kompensasi, terangnya, ada sebanyak 13 orang. Kompensasi yang diberikan, masing-masing sebesar Rp 1,500 juta.

    Terkait uji kelayakan material, tambahnya, bahwa pembangunan tower seluler PT Protelindo Indosat, sudah mendapatkan kelayakan uji. “PT Protelindo sendiri merupakan perusahan besar yang sudah banyak membangun tower di berbagai daerah. Saya kira itu sudah bisa menjadi patokan, apakah material pembangunan tower memenuhi uji kelayakan,” papar Kades Selorejo.

    Sementara itu terkait pendirian tower, pandangan berbeda disampaikan Divisi Hukum dan Hak Asasi Manusia LBPH Kosgoro Kabupaten Jombang, Suparmin. Menurutnya, pernyataan persetujuan warga setempat, harusnya bukan menjadi dasar diizinkannya mendirikan bangunan Tower BTS oleh Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

    Advertisement

    Dinas Penanaman Modal Satu Pintu, harus selektif dalam mengeluarkan izin. Termasuk, instansi terkait yang berperan mengeluarkan rekomendasi juga harus selektif, khususnya pendirian tower yang keberadaannya di tengah tengah pemukiman padat penduduk.

    Menurut Suparmin, jiika pendirian tower sangat berpotensi membahayakan penduduk,  maka pemerintah wajib hukumnya untuk menolak izin (tidak mengeluarkan izin). Karena, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

    “Perlu diperhatikan untuk Pemerintah Jombang, jangan sembrono dalam mengeluarkan izin pendirian tower. Jika ada kepala desa atau instasi terkait yang ngotot untuk dikeluarkan ijin, itu perlu dipertanyakan lebih lanjut. Ada apa dengannya, kok ngotot,” kata Suparmin bertanya. (azl/sit)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas