Jombang
Pemkab Jombang Ajak Masyarakat Perangi Rokok Ilegal

Berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, ancaman hukuman penjara bagi produsen rokok illegal minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta sanksi denda paling sedikit Rp 20 juta.
Ditambahkan Budi Winarno, pemberantasan rokok illegal menjadi bagian dari peruntukan Dana Bagi Hasil Cukai (DBHCHT) yang dikucurkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah penghasil tembakau.
Ketentuan tersebut sebagaimana tertera dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 84/PMK.07/2008 yang telah direvisi melalui PMK no. 20/PMK.07/2009 tentang
Penggunaan DBHCHT dan Sanksi atas penyalahgunaan DBHCHT. Dalam melaksanakan sosialisasi, Pemkab Jombang bekerjasama langsung dengan Kantor Bea Cukai Kediri. Hal itu sebagaimana dilakukan pada Selasa (17/7/18) di Balai Balaidesa Kedungdowo Kecamatan Kabuh.
Sosialisasi yang dihadiri masyarakat setempat dari berbagai unsur ini menghadirkan 2 orang narasumber, yakni dari Pemkab Jombang Asisten Bidang Pemerintahan Dan Kesra Drs Purwanto MKP dan dari Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi dari KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri diantaranya Adiek Marga Rahardja Dan Andyk Budi Widodo.(*ham/yan)

Jombang10 bulanSejahterakan Masyarakat, Pemkab Jombang Gelar Gerakan Pangan Murah
Jombang10 bulanKomitmen Jalankan Pemerintahan Bersih, ASN dan PPPK DPUPR Jombang Tandatangani Pakta Integritas
Jombang10 bulanPemkab Jombang Gelar Bimtek K3 dan Pemeriksaan HPV DNA untuk Karyawan Rokok
Pemerintahan6 tahunPemkab Jombang Resmikan Kawasan Industri Tangguh Semeru
Pemerintahan6 tahunRSUD Jombang Sediakan Layanan Psikologi Bagi Stres Terdampak Covid-19
Pemerintahan6 tahunDukcapil Jombang Berinovasi dengan Pendataan Online
Pemerintahan6 tahunDinas PUPR Jombang Canangkan Irigasi Modern
Pemerintahan6 tahunPG Tjoekir Salurkan Bantuan 3 Ton Gula ke Bupati Jombang















