Jombang

Pemkab Jombang Ajak Masyarakat Perangi Rokok Ilegal

Diterbitkan

-

Pemkab Jombang Ajak Masyarakat Perangi Rokok Ilegal

Berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, ancaman hukuman penjara bagi produsen rokok illegal minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta sanksi denda paling sedikit Rp 20 juta.

Ditambahkan Budi Winarno, pemberantasan rokok illegal menjadi bagian dari peruntukan Dana Bagi Hasil Cukai (DBHCHT) yang dikucurkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah penghasil tembakau.

Ketentuan tersebut sebagaimana tertera dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 84/PMK.07/2008 yang telah direvisi melalui PMK no. 20/PMK.07/2009 tentang

Penggunaan DBHCHT dan Sanksi atas penyalahgunaan DBHCHT. Dalam melaksanakan sosialisasi, Pemkab Jombang bekerjasama langsung dengan Kantor Bea Cukai Kediri. Hal itu sebagaimana dilakukan pada Selasa (17/7/18) di Balai Balaidesa Kedungdowo Kecamatan Kabuh.

Advertisement

Sosialisasi yang dihadiri masyarakat setempat dari berbagai unsur ini menghadirkan 2 orang narasumber, yakni dari Pemkab Jombang Asisten Bidang Pemerintahan Dan Kesra Drs Purwanto MKP dan dari Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi dari KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri diantaranya Adiek Marga Rahardja Dan Andyk Budi Widodo.(*ham/yan)

Laman: 1 2

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas