Hukum & Kriminal

Transaksi Motor Bodong, Dua Curanmor Disergap Polisi

Diterbitkan

-

Transaksi Motor Bodong, Dua Curanmor Disergap Polisi

Memontum Jombang — Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), AR (37) dan PR (25) ditangkap anggota Polsek Peterongan. Keduanya ditangkap di Desa Ploso Kerep, Kecamatan Sumobito, Jombang Jawa Timur, Rabu (14/3/2018).

Kapolsek Peterongan AKP Mintarto, menerangkan penangkapan bermula saat petugas menciduk RBF penadah (22) warga Desa Gadungan Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri yang akan bertransaksi dengan para tersangka via online di depan patung garuda Pare, Kediri.

Dari hasil pengembangan tersebut kami menangkap kedua pelaku di Desa Plosokerep, Kecamatan Sumobito, Jombang.

“Mereka ini sedang transaksi motor bodong. Mereka tidak tahu kalau tim cyber kami sudah mengamati mereka. Tanpa banyak basa-basi, pihak kami langsung membekuk para pelaku,” ujar Minarto.

Advertisement

Dari tangan tersangka polisi mengamankan 7 unit sepeda motor berbagai merk, 2 mesin protolan merk honda dan 1 kerangka motor beserta barang bukti dua Buah Handphone merk Oppo, dan uang Rp 250.000.

“Semua barang bukti dan pelaku sudah kita bawa ke Polsek Peterongan untuk penyidikan lebih lanjut,
Ketiganya akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ham/nay)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas