Pemerintahan

Sosialisasi Bidang Cukai bersama Bea Cukai Kediri, Bupati Jombang Berharap Peserta kian Paham Rokok

Diterbitkan

-

Memontum Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Bagian Perekonomian Sekretarian Daerah Kabupaten Jombang bersama Bea Cukai Kediri, kembali menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Cukai Dana di salah satu hotel di Jombang, Kamis (30/09/2021). Turut hadir dalam sosialisasi itu, Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab, Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Jombang, Senen S. Sos, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Direktur RSUD Jombang, Direktur RSUD Ploso, Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Kediri, Kepala OPD terkait, Kepala Bagian Perekonomian selaku OPD pengguna dana bagi hasil pajak hasil, Tim Koordinasi penggunaan DBHCHT dan Muspika. 

Baca juga:

Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi digelar dengan harapan dapat menambah wawasan serta manfaat bagi seluruh undangan yang hadir. Sehingga, pengetahuan terkait ketentuan di bidang cukai semakin mendalam sehingga dapat di capai pelaksanaan kegiatan.

“Saya menyambut baik terselenggaranya sosialisasi ketentuan di bidang cukai ini. Karena, bisa memberikan pemahaman yang benar terkait peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Sehingga, masyarakat mengidentifikasi semua program terkait dana cukai. Ini merupakan salah satu bentuk upaya bersama dalam bersinergi mensosialisasikan serta menekan rokok ilegal,” ujar Bupati Jombang.

Advertisement

Bupati juga memaparkan secara rinci alokasi pembagian DBHCHT serta penggunaannya tahun anggaran 2021. Pada tahun 2020, seluruh pagu DBHCHT yang dialokasikan, Pemerintah Jombang berhasil merealisasikan 90 persen atau sebesar Rp. 42.771.188.738,13 dengan pencapaian output atau kinerja sebsar 99,83 persen. Pagu total sampai PAPBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp 45.461.168.603 dengan ketentuan oembagian alokasi sebagaimana peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 206/PMK.07/2020.

“Dari pagu DBHCHT Kabupaten Jombang, dana akan kembali kepada masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat. Seperti Bantuan Langsung Tunai kepada buruh tani tembakau serta buruh pabrik rokok Kabupaten Jombang. Yang pasti, kami kepentingkan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui dana pajak. Sesuai dengan visi kita bersama mewujudkan Kabupaten Jombang berkarakter dan berdaya saing,” ungkap Bupati Jombang

Di tempat sama, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Sunaryo, juga menyampaikan terima kasih serta apresiasi kepada Pemkab Jombang atas sinergitas dan kerjasamanya. “Saya merasa adem setelah mendengar Bupati Jombang telah mengalokasikan DBHCHT serta penggunaannya sesuai ketentuan yang berlaku demi kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Dalam acara tersebut, juga digelar talkshow dengan nara sumber Kepala Bea Cukai Kediri Sunaryo Kartodiwirjo, Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab, Kasi Intelejen dan Penindakan KPP Bea Cukai Tipe Madya (TMC) Kediri Widodo Wiji Mulyono, yang memaparkan materi sosialisasi ketentuan bidang pajak. (azl/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas