Hukum & Kriminal
Komplotan Pelaku Perampokan Melibatkan Bocah Bau Kencur dan Ibu Rumah Tangga Berakhir Dipenjara

Memontum Jombang – Komplotan pelaku perampokan dengan modus pemerasan, yang melibatkan bocah bau kencur dan ibu rumah tangga, berhasil diungkap Polres Jombang. Sejumlah tersangka yang terdiri dari lima pelaku itu, masing-masing berinisial ADS (20), warga Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang dan NF (18) pekerjaan ibu rumah tangga, warga Kecamatan Kabuh. Tiga tersangka lain, yakni ABY (14), FRA (15) dan BM (15), ketiganya pelajar, yang juga warga Kecamatan Kabuh-Jombang.
Dalam rilis Polres Jombang, Senin (18/04/2022) tadi, jelaskan Kapolres Jombang melalui Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, bahwa sejumlah tersangka terancam dengan Pasal 365 KUHP atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Korban dari kejadian ini, yaitu berinisial AK (17), seorang pelajar alamat Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
“Kejadian tersebut terjadi pada Senin (28/03/2022) lalu, sekitar pukul 21.30 di Jalan Raya Persawahan Dusun Petengan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang,” ujarnya.
Diuraikan Kasatreskrim, modus aksi kawanan pelaku yaitu menghentikan korban dan dituduh telah memiliki masalah dengan salah seorang teman pelaku. “Kronologi kejadiannya, ketika korban berjalan melewati TKP dengan menaiki sepeda motor, tiba-tiba diberhentikan oleh pelaku. Mereka menuduh bahwa korban ada masalah dengan teman pelaku,” ujar AKP Giadi.
Baca juga :
- Perwakilan OSIS SMP Kabupaten Jombang Dibekali Ilmu Komunikasi di Era Digital
- Tingkatkan Literasi Informasi di Era Digital, Pemkab Jombang Beri Bimtek Literasi Informasi
- Tingkatkan Kinerja Organisasi, Pemkab Jombang Gelar Uji Kompetensi dan Evaluasi Pejabat Tinggi Pratama
- Pererat Kebersamaan, Pemkab Jombang Gelar Lomba Gerak Jalan Rojo
- Bupati Jombang bersama Wabup Buka Gelaran Pawai Mobil Hias dan Hasil Bumi 2025
Setelah itu, tambah Kasatreskrim, tidak lama kemudian dari arah belakang, datang teman pelaku menggunakan motor dan langsung merampas motor korban. Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 11 juta. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polres Jombang.
Atas laporan itu, tambahnya, petugas akhirnya berhasil menangkap para pelaku. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Scopy warna hitam merah tanpa Nopol, satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam tanpa Nopol, satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih Nopol S 6877 ZG, satu unit sepeda Suzuki Smash Nopol S 4148 JJ, satu unit sepeda motor Honda Scopy warna merah hitam Nopol S 6694 OBG.
Satu unit sepeda motor Honda GL 100 (CB) Nopol AG 5426 WP, satu unit Honda Vario 125 warna hitam Nopol S 4162 OBP, satu unit sepeda motor RX S tanpa Nopol, satu unit mesin Honda Sonic, satu unit arm + monoshok Honda Sonic, tiga buah plat nomor serta satu buah tangki Honda Sonic. (azl/gie)

Jombang10 bulanSejahterakan Masyarakat, Pemkab Jombang Gelar Gerakan Pangan Murah
Jombang10 bulanKomitmen Jalankan Pemerintahan Bersih, ASN dan PPPK DPUPR Jombang Tandatangani Pakta Integritas
Jombang10 bulanPemkab Jombang Gelar Bimtek K3 dan Pemeriksaan HPV DNA untuk Karyawan Rokok
Pemerintahan6 tahunPemkab Jombang Resmikan Kawasan Industri Tangguh Semeru
Pemerintahan6 tahunRSUD Jombang Sediakan Layanan Psikologi Bagi Stres Terdampak Covid-19
Pemerintahan6 tahunDukcapil Jombang Berinovasi dengan Pendataan Online
Pemerintahan6 tahunDinas PUPR Jombang Canangkan Irigasi Modern
Pemerintahan6 tahunPG Tjoekir Salurkan Bantuan 3 Ton Gula ke Bupati Jombang















