Jombang
Kominfo Jombang bersama Bea Cukai Kediri Gelar Sosialisasi dengan Masyarakat Desa Mojowarno Jombang

Memontum Jombang – Dinas Kominfo Kabupaten Jombang serta Pemerintahan Desa Mojowarno bekerjasama dengan Kantor Bea dan Cukai Kediri menggelar Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai. Kegiatan itu, bertempat di Kantor Desa Mojowarno, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Rabu (16/02/2022). Turut hadir dalam pelaksanaan itu, Fungsional Pranata Humas, Wahyudi Sudarsono, mewakili Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Fungsional Bea Cukai Kediri Ahmad Faesol, Kepala Desa Mojowarno, Tatag Yudianto, Kasi Trantib Mojowarno, Puguh Cahyono Adi mewakili Camat Mojowarno, perangkat Desa Mojowarno hingga tokoh masyarakat desa.
Fungsional Bea Cukai Kediri, Ahmad Faesol, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa cukai merupakan bagian dari pungutan negara yang nantinya akan dikembalikan kepada daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). “Sebagian dana cukai bisa dirasakan masyarakat secara langsung. Seperti kegiatan vaksinasi gratis, bantuan langsung tunai serta pembinaan ketrampilan,” ujarnya.
Cukai memiliki tantangan cukup besar, tambahnya, karena penerimaan negara di bidang cukai masih belum optimal karena ada kebocoran. Salah satunya, adanya peredaran rokok ilegal. Menurut data di tahun 2021, terjadi kebocoran dana cukai sebesar 4 persen atau sekitar Rp 8 triliun. Sedangkan penerimaan negara di bidang cukai sekitar Rp 180 triliun.
“Jika terjadi kebocoran dana, tentunya berpengaruh terhadap DBHCHT yang di terima oleh Kabupaten Jombang. jika seharusnya bisa 100 persen, maka bisa menjadi lebih kecil,” tuturnya.
Dalam rangka kegiatan pengawasan, ujarnya, sebagai petugas tidak bisa bekerja sendiri dan perlu adanya koordinasi dengan instansi pemerintah, instansi non pemerintah termasuk dengan masyarakat. Peran andil masyarakat, memiliki berpengaruh besar.
“Cukai di dasari oleh Undang Undang nomer 11 Tahun 1995 yang di ubah dengan Undang Undang nomer 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pada intinya, cukai adalah pajak terhadap barang yang mempunyai efek negativ bagi masyarakat serta lingkungan hidup. Salah satu contohnya adalah rokok,” ungkapnya.
Baca juga :
- Perwakilan OSIS SMP Kabupaten Jombang Dibekali Ilmu Komunikasi di Era Digital
- Tingkatkan Literasi Informasi di Era Digital, Pemkab Jombang Beri Bimtek Literasi Informasi
- Tingkatkan Kinerja Organisasi, Pemkab Jombang Gelar Uji Kompetensi dan Evaluasi Pejabat Tinggi Pratama
- Pererat Kebersamaan, Pemkab Jombang Gelar Lomba Gerak Jalan Rojo
- Bupati Jombang bersama Wabup Buka Gelaran Pawai Mobil Hias dan Hasil Bumi 2025
Barang kena cukai antara lain barang hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (miras) serta etil alkohol (alkohol murni). Kedepannya barang kena cukai akan bertambah, rencananya minuman kemasan yang menggunakan kadar gula akan dicukaikan. Sebab, minuman yang kadar gulanya berlebih akan mempengaruhi kesehatan, bisa jadi terkena diabet serta penyakit lainnya.
Fungsi cukai, tambahnya, bukan sekedar masalah penerimaan tetapi juga masalah pengaturan. Mengatur masyarakat supaya tidak mengkonsumsi suatu barang yang dianggap punya efek negatif secara berlebih.
Fungsional Pranata Humas Dinas Kominfo Jombang, Wahyudi Sudaraono, dalam sambutan menyampaikan ucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Mojowarno, yang telah memfasilitasi tempat dan peserta sosialisasi cukai di Desa Mojowarno. “Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat Desa Mojowarno, yang telah hadir dalam sosialisasi cukai. Keinginan kami menyelenggarakan kegiatan sosialisasi, ini untuk memberikan suatu pemahaman tentang cukai,” paparnya.
Hasil koordinasi dengan tim pengawasan Bea Cukai Kediri, terangnya, ternyata Kecamatan Mojowarno rawan peredaran rokok ilegal. Sehingga, ditidaklanjuti dengan diadakan pembinaan melalui sosialisasi. Harapannya, perangkat desa beserta pedagang rokok bisa memberitahukan kepada masyarakat yang lainnya sekaligus menolak bila dititipi rokok ilegal.
“Jika persebaran rokok ilegal dapat di tekan, maka kebocoran dana cukai dapat di minimalisir,” ujarnya.
Di tempat sama, Kepala desa Mojowarno, Tatag Yudianto, juga menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi cukai sangat penting bagi masyarakat Mojowarno, secara umum. Sebab, cukai masih awam bagi masyarakat, meskipun sudah sering mendengar dari media masa.
“Saya berharap, hal ini bisa bermanfaat bagi masyarakat Mojowarno. Karena, tanpa disadari cukai rokok merupakan penyumbang terbesar bagi penerimaan negara. Secara pribadi, saya juga belum tahu dan saya yakin para perokok berat serta pedagang rokok, mungkin belum paham perbedaan rokok cukai asli dan rokok ilegal,” katanya. (azl/sit)

Jombang10 bulanSejahterakan Masyarakat, Pemkab Jombang Gelar Gerakan Pangan Murah
Jombang10 bulanKomitmen Jalankan Pemerintahan Bersih, ASN dan PPPK DPUPR Jombang Tandatangani Pakta Integritas
Jombang10 bulanPemkab Jombang Gelar Bimtek K3 dan Pemeriksaan HPV DNA untuk Karyawan Rokok
Pemerintahan6 tahunPemkab Jombang Resmikan Kawasan Industri Tangguh Semeru
Pemerintahan6 tahunRSUD Jombang Sediakan Layanan Psikologi Bagi Stres Terdampak Covid-19
Pemerintahan6 tahunDukcapil Jombang Berinovasi dengan Pendataan Online
Pemerintahan6 tahunDinas PUPR Jombang Canangkan Irigasi Modern
Pemerintahan6 tahunPG Tjoekir Salurkan Bantuan 3 Ton Gula ke Bupati Jombang















