Hukum & Kriminal

Ketua Ponpes di Ngoro Jombang Cabuli dan Setubuhi Santri, Korban Sementara Teridentifikasi Ada Enam Santriwati

Diterbitkan

-

Ketua Ponpes di Ngoro Jombang Cabuli dan Setubuhi Santri, Korban Sementara Teridentifikasi Ada Enam Santriwati

Memontum Jombang – Bejad. Perbuatan itulah yang membuat S (48), seorang Ketua Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan UPPA Polres Jombang, Senin (15/02) tadi.

Pria yang seharusnya mampu menjadi panutan, harus digelandang anggota Polres Jombang, untuk mengikuti rilis yang dipimpin langsung Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho, S.IP didampingi Wakapolres Kompol Arie Trestiawan di halaman belakang Mapolres Jombang.

Baca: 25 Pelaku Narkoba Dikerangkeng Polres Jombang, Dua Diantaranya Sepasang Sejoli Pengedar dan Pemakai

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho, menyampaikan ada sebanyak enam santri berusia 16 – 17 tahun, yang menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh tersangka berinisial S, Ketua Pondok Pesantren di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

Advertisement

“Semua yang menjadi korban aksi S, adalah santriwati. Sementara, korbannya ada enam santri,” tegas Kapolres.

Terungkapnya aksi pelaku, terang Kapolres Jombang, berawal dari kecurigaan orang tua wali, terhadap perubahan perilaku anaknya. Saat itulah, akhirnya muncul keterangan dugaan itu, sehingga diteruskan laporannya ke Mapolres Jombang.

“Dalam kasus ini ada dua pelapor, yakni pada tanggal 8 Februari dan tanggal 9 Februari 2021. Sampai hari ini, kami atau petugas masih terus menunggu pelapor lain. Kemungkinan, korban atau pelapor, masih ada tambahan. Karena pengakuan pelaku, sudah dua tahun melakukan aksinya,” ungkap AKBP Agung Setyo Nugroho.

Masih menurut Kapolres, kasus pertama atau 8 Februari, dilaporkan oleh MS (48), salah satu orang tua santri. Pada kasus ini, tersangka dikenakan pasal 76E, junto pasal 82 ayat 1 (satu) Undang-undang RI, No 35 tahun 2014, acaman hukumannya 5 tahun maksimal 15 tahun dengan acaman denda Rp 5 milyar.

Advertisement

Kasus kedua atau 9 Februari, dilapor oleh M (38), juga salah satu wali santri. Karena yang lapor wali, maka tersangka dikenakan pasal 76D, junto pasal 82 ayat 1 (satu) Undang-undang RI, No 35 tahun 2014.

“Ancaman hukuman sama, hanya ditambah sepertiga dari ancaman tersebut di atas,” tambah Kapolres.

Ditambahkan, jumlah korban yang sudah diperiksa ada enam orang santri perempuan. “Jika nanti ada laporan lagi dari korban, maka kita periksa dan kita tindaklanjuti kembali,” ujar Kapolres.

Baca Juga: 33 Tersangka Dibekuk Polres Jombang, Tiga Diantaranya Pelaku Pembunuhan

Advertisement

Disinggung mengenai modus pencabulan dan persetubuhan tersangka, Kapolres mengurai, dengan melakukan bujuk rayu. Salah satunya, dibangunkan untuk melakukan Sholat Tahajud. “Saat kondisi sepi itulah, pelaku melakukan aksinya,” tambahnya.

Pelaku sendiri, saat dikonfirmasi terkait kejadian itu, hanya mengatakan khilaf. (azl/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas