Pemerintahan

Kejaksaan Jombang Selamatkan Rp 752 Juta Uang Negara

Diterbitkan

-

Kejaksaan Jombang Selamatkan Rp 752 Juta Uang Negara

Memontum Jombang – Kepala kejaksaan Negeri Jombang paparkan capaian perbidang kinerja kejaksaan negeri Jombang bersama 10 wartawan Jombang, bertempat di ruang video Conference lantai 2 kejaksaan negeri Jombang jalan Wachid Hasyim Jombang.melalui Teleconfrence. Kepala kejaksaan negeri Jombang dalam pemaparannya didampingi Kasi Pidum, kasi Pidsus, Kasi Datun dan kasi Intel. Bersama wartawan di Jombang

Masuk kantor kejaksaan Negeri Jombang harus memakai masker, melewati bilik Disinfektan, selanjutnya menuju tempat Cuci tangan dengan air mengalir pakai sabun, dan cek suhu badan baru yang disediakan dihalaman kantor. Lalu masuk kantor dengan tetap memperhatikan jarak

Berbagai terobosan dan inovasi telah di lakukan oleh Kejaksaan Negeri Jombang, seperti halnya ketika pandemi Covid-19 melanda, Kejaksaan Negeri Jombang dibidang Tindak Pidana Umum (PIDUM) telah melaksanakan sidang secara online.

Mengawali pemaparannya Kepala kejaksaan negeri Jombang yaitu Yulius Sigit Kristanto SH MH menyampaikan, pada bidang Pidana umum (PIDUM). Rekapitulasi perkara tahun 2020 keamanan negara dan ketertiban umum mencapai 212 perkara. Orang dan harta benda (Oharda) 68 perkara, kasus Narkotika sebanyak 141 perkara, Rabu (22/7/2020)

Advertisement

Jadi total kinerja bidang pidana khusus sebanyak 421 didalamnya ada 2 perkara penting untuk diperhatikan masyarakat yakni perkara pembunuhan.

Peluncuran program SANTRI (Sistem Antar Tanpa Antri ) dimana program tersebut pelanggaran tilang dapat menerima Barang Bukti (BB) Tilang tanpa harus antri, bahkan bisa diantar langsung kerumah pelanggar. Untuk kinerja Pidana Khusus (PIDSUS) penyelamatan uang negara tahun 2020 sebesar Rp 752.500.000,- (Tujuh ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), Adari dengan terpidana berinisial SHD dan ZUF, dari 2 perkara yang telah sampai pada tahapan persidangan dan sudah putus/inkracht

Sementara itu untuk bidang Intelijen hingga Juli tahun 2020 sudah melakukan penyelidikan terkait Hibah KONI Jombang tahun 2017 sampai tahun 2019. dan penyelidikan di dispora Jombang serta penyelidikan perpustakaan desa. Sedangkan Bidang DATUN hingga Juli tahun 2020 sudah melakukan MoU (Memorandum of Understanding) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bupati Jombang, Badan Pendapatan Daerah dan BPJS ketenagakerjaan cabang Mojokerto.

Selain itu ada surat kuasa khusus sebanyak 39 SKK dan telah memulihkan keuangan negara sebesar Rp 92.679.906,- ( sembilan puluh dua juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus enam rupiah). Barang bukti yang yang telah dimusnahkan hingga Juli 2020 diantaranya jenis sabu sebanyak 82,7 gram, pil dobel LL sebanyak 20.184 butir dan barang bukti uang palsu sebanyak 419 lembar dari total 79 perkara

Advertisement

Dalam Bidang pembinaan Kejari Jombang dalam pembinaan Zona Integritas menuju WBK/ WBBM dengan 6 area perubahan yaitu menejemen perubahan, penguatan ketatalaksanaan, penataan Manajemen Sumber daya manusia, Penguatan Akuntabilitas kerja, Penguatan Pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik

Perlu diketahui, Bidang pembinaan kejaksaan negeri Jombang juga telah mendapatkan penghargaan peringkat 1 (unit kerja terbaik) untuk penilaian bulan Mei dan Juni tahun 2020 dari Kejati Jatim atas Indikator penilaian kinerja bidang pembinaan kejaksaan negeri se Jawa timur

“Bidang Pembinaan Kejari Jombang telah mendapatkan penghargaan peringkat 1 Unit Kerja Terbaik untuk penilaian Bulan Mei dan Juni 2020 dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, atas Indikator Penilaian Kinerja Bidang Pembinaan Kejasaan se Jawa timur,” ucapnya

Dan dari Sub bagian pembinaan sampai dengan tanggal 22 Juli tahun 2020 melalui bendahara penerimaan telah melakukan penyetoran PNBB sebesar 3.325.190.192,- (Tiga miliar tiga ratus dua puluh lima juta seratus sembilan puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah)

Advertisement

“Kita bekerja harus ada tindakan nyata walaupun terjadi Pandemi Covid-19, dan sesuai dengan tupoksi kita sebagai pengacara negera “. Pungkasnya Kajari Jombang Yulius Sigit Kristanto SH MH. (wis/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas