Jombang
Kantor Bea Cukai Kediri Rilis Capaian Kinerja Semester I 2022

Memontum Jombang – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri, menggelar rilis capaian kinerja Semester I Tahun 2022, Rabu (27/07/2022) tadi. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bea dan Cukai Kediri, dipimpin langsung oleh Kepala KPPBC TMC Kediri Sunaryo.
Kepala KPPBC TMC Kediri, Sunaryo, menyampaikan bahwa Bea Cukai Kediri merupakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mempunyai empat wilayah kerja yakni Kota dan Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang dan Kabupaten Nganjuk.
Dari sisi community protector, tambahnya, upaya pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal terus ditingkatkan. Baik yang bersifat preventif maupun represif. Hingga Juni 2022, Bea Cukai Kediri berhasil melakukan penindakan sebanyak 74 Surat Bukti Penindakan (SBP).
“Rinciannya, penindakan dari hasil tembakau sebanyak 51 SBP atau jumlah total barang sebanyak 10.261.848 batang rokok dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 12.040.166.880 serta potensi kerugian negara sebesar Rp 7.850.277.632. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 21 SBP dengan jumlah total mencapai 284,2 liter dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 11.585.000 serta potensi kerugian negara sebesar Rp. 21.552.000. Sedangkan dari narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) sebanyak 2 SBP yaitu Tembakau sintetis/Gorilla seberat 7 Gram serta Psikotropika Golongan IV (Alprazolam) sebanyak 30 butir,” ujarnya.
Baca juga :
- Perwakilan OSIS SMP Kabupaten Jombang Dibekali Ilmu Komunikasi di Era Digital
- Tingkatkan Literasi Informasi di Era Digital, Pemkab Jombang Beri Bimtek Literasi Informasi
- Tingkatkan Kinerja Organisasi, Pemkab Jombang Gelar Uji Kompetensi dan Evaluasi Pejabat Tinggi Pratama
- Pererat Kebersamaan, Pemkab Jombang Gelar Lomba Gerak Jalan Rojo
- Bupati Jombang bersama Wabup Buka Gelaran Pawai Mobil Hias dan Hasil Bumi 2025
Selama semester I tahun 2022, tambahnya, terdapat 2 SBP yang sudah ditindaklanjuti sampai ke tahap penyidikan. Yaitu, SBP-120 (27/12/21) barang bukti sebanyak 2.912.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai, perkiraan nilai barang sebesar Rp 2.970.240.000 serta potensi kerugian negara sebesar Rp 1.951.971.840 dengan putusan pidana Pengadilan Jombang Penjara 1 tahun 10 bulan ditambah denda sebesar Rp 3.903.943.680 (subsider 3 bulan). SBP -44 (15/5/22) barang bukti sebanyak 1.920.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai, perkiraan nilai barang sebesar Rp 2.188.800.000 serta potensi kerugian negara sebesar Rp 1.483.891.200 dengan status pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang.
Sedangkan di sisi trade facilitator, dengan ditetapkannya PT Camino Industrial Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Jombang pada awal tahun, maka menambah jumlah perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat yang berada di bawah pengawasan Kantor Bea Cukai Kediri menjadi 10 perusahaan.
“Kondisi perekonomian nasional dan internasional yang semakin membaik, mampu meningkatkan kegiatan produksi perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat. Pada semester 1 tahun 2022 ini mampu menembus angka Rp 2.512.056.740.608.97 dengan perbandingan semester I tahun 2021 yang berada di angka Rp 1.977.151.222.712.19,” paparnya.
Pelayanan selama semester I tahun 2022, Bea Cukai Kediri telah menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada pabrik hasil tembakau sebanyak 3 perusahaan yaitu Pabrik (Produksi SKT) di Kabupaten Nganjuk, Pabrik (Produksi SKT) di Kabupaten Jombang serta Pabrik (Produksi Rokok Elektrik) di Kabupaten Kediri. Penerbitan NPPBKC bagi pabrik hasil tembakau, memperjelas dan meyakinkan kepada masyarakat bahwa legal itu mudah.
“Disamping melakukan tindakan represif berupa Operasi Gempur Rokok llegal, Bea Cukai Kediri juga melakukan tindakan preventif untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal. Diantaranya, sinergi dengan pemerintah daerah dalam rangka pemanfaatan DBHCHT di Bidang Penegakan Hukum dengan bentuk sosialisasi ketentuan dan peraturan di bidang cukai, sekaligus kegiatan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal serta operasi pasar gabungan antara Bea Cukai Kediri dengan Pemerintah Daerah. Sinergi dengan perusahaan jasa kiriman untuk meningkatkan efektifitas dan awareness pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal yang menggunakan jasa kiriman,” ungkapnya. (azl/sit)

Jombang10 bulanSejahterakan Masyarakat, Pemkab Jombang Gelar Gerakan Pangan Murah
Jombang10 bulanKomitmen Jalankan Pemerintahan Bersih, ASN dan PPPK DPUPR Jombang Tandatangani Pakta Integritas
Jombang10 bulanPemkab Jombang Gelar Bimtek K3 dan Pemeriksaan HPV DNA untuk Karyawan Rokok
Pemerintahan6 tahunPemkab Jombang Resmikan Kawasan Industri Tangguh Semeru
Pemerintahan6 tahunRSUD Jombang Sediakan Layanan Psikologi Bagi Stres Terdampak Covid-19
Pemerintahan6 tahunDukcapil Jombang Berinovasi dengan Pendataan Online
Pemerintahan6 tahunDinas PUPR Jombang Canangkan Irigasi Modern
Pemerintahan6 tahunPG Tjoekir Salurkan Bantuan 3 Ton Gula ke Bupati Jombang















