Kabar Desa

Kades Penggaron Mutasi Sejumlah Perangkat

Diterbitkan

-

Pelantikan dan mutasi jabatan digelar di Balai Desa Penggaron.
Pelantikan dan mutasi jabatan digelar di Balai Desa Penggaron.

Memontum Jombang – Pemerintahan Desa Penggaron menggelar pelantikan dan mutasi jabatan di Balai Desa Penggaron, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Senin (26/10) pagi. Dalam acara itu, turut hadir Sekretaris Kecamatan Mojowarno, Lilik Zarkoni SH ME, Muspika Mojowarno dan perangkat pemerintahan desa setempat.

Sekcam Mojowarno dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih kepada perangkat lama atas kinerjanya selama ini dan mengucapkan selamat bertugas kepada perangkat baru. Dijelaskan, pergantian perangkat merupakan hak dari Kades, yang salah satu tujuannya untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Mutasi jabatan perangkat bertujuan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan mendekatkan sedekat-dekatnya pelayan kepada masyarakat. Salah satunya, seperti yang sudah dinikmati, adalah pelayanan cetak KTP dan pelayanan cetak Kartu Keluarga. Semuanya, sudah bisa dilakukan secara online di Kantor Kecamatan Mojowarno,” kata Lilik Zahroni.

Kepala Desa Penggaron, Riko Ret Hendrik, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemutasian jabatan ini sudah ada aturannya. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Permendagri No 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan Perbup no 18 Tahun 2019 tentang perangkat desa yang berbunyi Kepala Desa bisa memutasi Perangkat Desa selagi ada kekosongan.

Advertisement

“Ini merupakan salah satu hak prerogatif atau hak Kepala Desa (Kades). Karena mencakup tupoksi (tugas pokok dan fungsi) pemerintahan desa.Tujuan mutasi ini, sebagai upaya penyegaran pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di desa,” ujar Riko.

Harapannya, setelah adanya pelantikan dan mutasi jabatan perangkat, pelayanan dapat meningkat. Kinerja pun menjadi lebih baik dalam pelayanan masyarakat maupun pembangunan desa. Sehingga, bisa membantu Kepala Desa menjalankan tugas pemerintahan desa sesuai dengan visi dan misi Kades selama menjabat.

Sekedar diketahui, perangkat desa yang dimutasi sesuai Surat rekomendasi Camat Mojowarno No. 141/487/415.71/2020 antara lain, Edi Suyono, yang sebelumnya Kepala Dusun Penggaron menjadi Kepala Urusan Keuangan, Mahmud Nasution Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum menjadi Kepala Dusun Penggaron, Endang Retno Ningsih Kepala Urusan Keuangan menjadi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Fajar Kurniawan Kepala Seksi Pemerintahan menjadi Kepala Urusan Perencanaan dengan masa jabatan sampai dengan 60 Tahun. (azl/sit)

 

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas