Jombang
Giliran Desa Rejoslamet Dijujug Sosialisasi Cukai Kominfo Jombang dan Kantor Bea Cukai Kediri
Memontum Jombang – Dinas Kominfo Kabupaten Jombang serta Pemerintah Desa Rejoslamet bekerjasama dengan Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kediri, kembali menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai. Kegiatan itu, bertempat di Kantor Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Kamis (17/02/2022).
Turut hadir dalam pelaksanaan itu, Fungsional Pranata Humas, Wahyudi Sudarsono mewakili Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Humas Bea Cukai Kediri, Bambang Hadi Rujito, Camat Mojowarno, Supriyono, Kepala Desa Rejoslamet, H Sulkhan, perangkat Desa Rejoslamet, tokoh masyarakat serta tamu undangan.
Humas Bea dan Cukai Kediri, Bambang Hadi Rujito, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tugas dari Bea Cukai adalah pengumpulan penerimaan negara, melindungi masyarakat, menunjang perdagangan di Indonesia serta mendukung industri dalam negeri untuk bersaing di luar negeri. “Bea Cukai itu ada, untuk melindungi negara dan masyarakat dari perdagangan bebas di luar negeri,” ujarnya.
Baca juga:
- Apel Linmas Jelang Pilkada, Pj Bupati Jombang Ingatkan Netralitas dan Deteksi Dini Gangguan
- Dukung Program Pusat, Dispendukcapil Jombang Lakukan Program Nasional Peningkatan Cakupan
- Jaring Atlet Muda Berprestasi, Disporapar Jombang Gelar Kompetisi Futsal Bupati Cup II
- Mudahkan Masyarakat, DPUPR Jombang Luncurkan Layanan Permohonan KRK Berbasis Aplikasi
- Talkshow Humas RSUD Jombang Menyapa, Minta Masyarakat Tidak Asal Membeli Obat Antibiotik
Terkait ciri-ciri rokok ilegal, terangnya, antara lain tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), pita cukai palsu, pita cukai yang tidak sesuai dengan pemakaian serta pita cukai bekas. Cara membedakan pita cukai rokok asli dengan palsu, hampir sama seperti membedakan uang asli dan palsu. Yaitu, dengan cara di lihat, diraba serta diterawang.
“Pita cukai mirip seperti uang. Memiliki holgram, ada tulisan Republik Indonesia dan gambar burung garuda. Kertas dari pita cukai asli agak sedikit kasar,” tuturnya.
Fungsional Pranata Humas Dinas Kominfo Jombang, Wahyudi Sudarsono, menyampaikan bahwa pelaksanaan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman, pencerahan sekaligus menambah ilmu pengetahuan kepada masyarakat Desa Rejoslamet, terkait dengan cukai. Khususnya, cukai terkait tembakau, yang salah satu contohnya mengenai peredaran rokok ilegal.
Dengan pelaksanaan ini, harapannya tentu mulai perangkat desa, pedagang serta pemilik warung, bisa menyebar luaskan informasi terkait rokok ilegal kepada masyarakat lainnya. Jangan sampai, rokok ilegal beredar di wilayah Desa Rejoslamet.
Di tempat sama, Camat Mojowarno, Supriyono, juga menyampaikan bahwa sosialisasi cukai merupakan tindak lanjut dari pertemuan Tiga pilar Kecamatan maupun desa pada akhir November Tahun 2021 bertempat di Kampung Jawi Wonosalam. “Kita bersama-sama menindak lanjuti terkait pemberantasan peredaran rokok ilegal. Kita menghimbau kepada masyarakat terutama pedagang, pemilik toko, pemilik warung bahwa peredaran rokok di masyarakat harus ada cukai,” ungkapnya.
Ditambahkannya, cukai merupakan pendapatan dari negara yang akan kembali ke masyarakat secara tidak langsung. Baik melalui desa, Kecamatan serta bantuan lainya yang salah satu sumber dananya berasal dari cukai. Mari kita sukseskan prigram dari Dirjen Bea Cukai untuk mempersempit peredaran rokok ilegal. (azl/sit)
- Pemerintahan4 tahun
Pemkab Jombang Resmikan Kawasan Industri Tangguh Semeru
- Pemerintahan4 tahun
RSUD Jombang Sediakan Layanan Psikologi Bagi Stres Terdampak Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
Dukcapil Jombang Berinovasi dengan Pendataan Online
- Pemerintahan5 tahun
Dinas PUPR Jombang Canangkan Irigasi Modern
- Pemerintahan5 tahun
PG Tjoekir Salurkan Bantuan 3 Ton Gula ke Bupati Jombang
- Pemerintahan4 tahun
Bupati Jombang Pelajari Sport Center Bangkalan
- Berita5 tahun
Kyai Mustain Hasan Darul Ulum Jombang, Apresiasi TNI-Polri Amankan Pelantikan Presiden RI
- Pemerintahan4 tahun
Perusahaan dan Karyawan Harus Patuhi Protokol Kesehatan