Jombang
Diskominfo Jombang bersama Bea Cukai Kediri Gelar Sosialisasi tentang Cukai
Memontum Jombang – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jombang bersama Bea Cukai Kediri, menggelar kegiatan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai, Rabu (01/09) tadi. Sosialisasi yang diberikan kepada sejumlah Tokoh Masyarakat di Desa Bendet, Kecamatan Diwek itu, berlangsung di Kantor Balai Desa.
Mengawali kegiatan, sosialisasi dibuka oleh Kepala Bidang Humas dan Komunikasi Publik, Aries Yuswantono, mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang, Budi Winarno. Dalam kesempatan itu, turut hadir Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Syaiful Arifin, didampingi Humas Kantor Bea Cukai Kediri, Raden Donny Sumbada.
Baca Juga:
Kepala Bidang Humas dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Jombang, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bukan berarti untuk membatasi masyarakat untuk merokok. Namun, Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai.
“Kegiatan sosialisasi ini bukan untuk menakut-nakuti dan membatasi masyarakat untuk merokok. Tetapi sosialisasi ini untuk menambah pengetahuan masyarakat terkait cukai ilegal. Cukai ilegal dilarang Undang-Undang, contohnya membuat rokok sendiri kemudian diperjual-belikan tanpa ada pita cukai,” ujarnya seraya meminta peserta sosialisasi untuk mendengarkan pelaksanaan itu dari Petugas Bea Cukai Kediri, yang akan memberikan sosialisasi terkait apa itu vukai serta apa saja yang harus ada cukainya.
Humas Kantor Bea Cukai Kediri, Raden Donny Sumbada, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa cukai adalah pungutan negara semacam pajak yang dikenakan atas barang-barang dengan sifat serta karakteristik yang ditentukan oleh undang-undang. Seperti barang yang peredarannya harus dibatasi, serta diawasi, konsumsinya harus di kendalikan, pemakaiannya bisa menimbulkan efek kurang baik bagi lingkungan serta pemakaiannya perlu pembebanan untuk keseimbangan.
“Barang tersebut merupakan barang khusus atau tertentu. Bila dikonsumsi setiap hari, maka kurang baik untuk kesehatan. Kemudian, menimbulkan dampak bagi lingkungan sehingga perlu dikendalikan peredarannya. Contoh barangnya bukan hanya rokok, karena barang yang kena cukai itu ada tiga. Antara lain, etil alkohol atau ethanol, minuman keras dan hasil tembakau,” terangnya
Cara pelunasan cukai untuk etil alkohol, tambahnya, dengan cara pelunasan cukai saat barang keluar. Minuman keras golongan A (kadar Alkohol 5 persen), pelunasan dengan cara pelunasan cukai saat barang keluar. Seperti bir, Minuman Keras Golongan B (kadar alkohol di atas 5 persen) dan minuman keras golongan C (di atas 20 persen) dengan cara pelekatan pita cukai ditutup botol. Sedangkan untuk hasil tembakau cara pelunasannya dengan pelekatan pita cukai
“Pita cukai di cetak oleh Peruri atau sama dengan uang sebagai tanda pelunasan. Memiliki unsur security yang cukup handal untuk meminimalkan pemalsuan. Pita cukai dilekatkan pada barang kena cukai, setiap tahun pita cukai di ganti desain warna serta model. Cara pelekatannya harus di kemasan, sehingga apabila di buka pita cukai harus rusak,” ujarnya
Terkait cukai menurut undang-undang ada sanksi pidana, bagi yang membuat tanpa ijin ada pasal 50 dengan ancaman pidana minimal 1 Tahun penjara dan maksimal 5 Tahun penjara serta denda minimal sebesar dua kali nilai cukai dan maksimal sepuluh kali nilai cukai.
“Sedangkan untuk menjual, menawarkan serta mengedarkan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai dapat dikenai pasal 54 dengan ancaman penjara minimal 1 Tahun sampai 5 tahun penjara dengan denda 2x lipat sampai 10 kali lipat nilai cukai yang semestinya di bayar,” ungkapnya.
Jika berhubungan dengan pemalsuan pita cukai akan di kenai pasal 55 ancamannya 1 tahun sampai 8 tahun penjara dengan denda 10x sampai 20x nilai cukai yang semestinya di bayar. Apabila ada masyarakat yang menemukan penjualan secara ilegal tanpa pita cukai bisa hubungi nomor 081335672009. Tahun 2021 ada 23 penindakan dengan jumlah nilai barang yang di amankan sekitar Rp 300 Juta. Potensi kerugian negara sekitar Rp 125 Juta,” terangnya. (azl/ed2)
- Pemerintahan4 tahun
Pemkab Jombang Resmikan Kawasan Industri Tangguh Semeru
- Pemerintahan4 tahun
RSUD Jombang Sediakan Layanan Psikologi Bagi Stres Terdampak Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
Dukcapil Jombang Berinovasi dengan Pendataan Online
- Pemerintahan5 tahun
Dinas PUPR Jombang Canangkan Irigasi Modern
- Pemerintahan5 tahun
PG Tjoekir Salurkan Bantuan 3 Ton Gula ke Bupati Jombang
- Pemerintahan4 tahun
Bupati Jombang Pelajari Sport Center Bangkalan
- Berita5 tahun
Kyai Mustain Hasan Darul Ulum Jombang, Apresiasi TNI-Polri Amankan Pelantikan Presiden RI
- Pemerintahan4 tahun
Perusahaan dan Karyawan Harus Patuhi Protokol Kesehatan