SEKITAR KITA

Dinas Kominfo Kabupaten Jombang bersama Bea Cukai Kediri Gelar Sosialisasi Tentang Cukai Ilegal

Diterbitkan

-

Memontum Jombang – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang bersama Bea Cukai Kediri terus menggelar Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai kepada masyarakat untuk menekan penyebaran rokok ilegal. Bertempat di Balaidesa Ngudirejo Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, Kamis (02/09).

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi Kepala Bidang Humas dan Komunikasi Publik, Aries Yuswantono, mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang, Budi Widodo, Pemeriksa Bea Cukai Pertama, Rudi Supriyanto, Kepala Desa Ngudirejo Lantarno serta Tokoh Masyatakat Desa Ngudirejo.

Baca juga:

    Pemeriksa Bea Cukai Pertama, Rudi Supriyanto, dari Bea Cukai Kediri ketika di wawancarai menyampaikan, tujuan kegiatan sosialisasi ini untuk mengedukasi kepada masyarakat supaya tahu peredaran rokok ilegal yang dilarang oleh pemerintah karena merugikan bagi negara.

    “Ciri-ciri rokok ilegal adalah rokok polos tanpa ada pita cukainya, rokok yang menggunakan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang tidak sesuai pita cukainya,” ujar Rudi

    Advertisement

    Diimbau Kepada masyarakat untuk selalu waspada akan peredaran rokok-rokok ilegal dengan ciri-ciri yang saya sebutkan tadi dan terutama dari segi harga, karena rokok ilegal itu lebih murah di bandingkan rokok-rokok resmi.

    “Bila masyarakat menemukan rokok ilegal bisa melaporkan melalui layanan informasi 081335672009 atau melalui media sosial,” papar Rudi.

    Kepala desa Ngudirejo Lantarno ketika di wawancarai menyampaikan, Pemdes Ngudirejo sangat berterima kasih kepada Dinas Kominfo Kabupaten Jombang serta Bea Cukai Kediri atas kepercayaannya kepada Desa Ngudirejo.

    “Sangat membantu sekali untuk pengenalan cukai bagi masyarakat kami yang awam, banyak belajar dari sosialisasi dan tahu apa saja yang tidak boleh. Sekaligus menambah wawasan terkait rokok yang boleh diperjualbelikan maupun yang tidak boleh diperjualbelikan, demi kelancaran pembangunan Pemerintah juga Negara,” tutur Lantarno.

    Advertisement

    Kegiatan sosialisasi terkait cukai dan rokok ilegal kepada masyarakat ini sangat perlu. “Terkait peredarannya, kami masyarakat awan kurang mengetahui terkait cukai palsu atau tidak. Tetapi untuk meneliti cukai tersebut asli atau palsu masih belum tahu,” ungkap Lantarno.

    Harapan Pemdes Ngudirejo dari Dinas Bea Cukai lebih luas lagi dalam melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat desa, karena banyak masyarakat yang awam untuk mengenal cukai, terutama untuk mengenal itu cukai palsu atau bukan.

    Bagi masyarakat saya mengimbau apabila menemui rokok tanpa cukai bisa langsung melaporkan, karena hal ini sangat merugikan negara atau bahkan berdampak kepada kesehatan pribadi. Pesannya. (azl/ed2)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas