Jombang

Dinas Kominfo Jombang bersama Bea Cukai Kediri Sosialisasi Perundang-undangan Bidang Cukai

Diterbitkan

-

Memontum Jombang – Pemerintah Desa Bawangan menjadi tuan rumah Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai. Sosialisasi ini di gelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang bersama Bea Cukai Kediri bertempat di Balai Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Rabu (08/09).

Turut hadir Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Kediri Syaiful Arifin, Kabid Humas dan Komunikasi Publik Aries Yuswantono, mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang Budi Widodo, Camat Ploso Suwignyo serta Kepala Desa Bawangan Bakhtiar Efendi.

Baca Juga:

    Kasi Penyuluhan dan layanan Informatika Bea Cukai Kediri Syaiful Arifin ketika di wawancarai menyampaikan, Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberi pengetahuan terkait cukai serta barang apa saja yang terkena cukai. Selain itu juga mensosialisasikan ketentuan cukai dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal

    “Barang kena cukai antara lain Etil Alkohol (etanol), Minuman yang mengandung etil alkohol (miras) serta hasil tembakau meliputi Sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya,” ujarnya.

    Advertisement

    Inti dari sosialisasi adalah memberikan penjelasan terkait ciri-ciri rokok ilegal, diharapkan dengan masyarakat mengetahui ciri-ciri rokok ilegal bisa bersama-sama menekan peredaran rokok ilegal. Sosialisasi ini secara serentak dilakukan di seluruh Indonesia untuk menekan persebaran rokok ilegal, sehingga mampu menekan seminimal mungkin peredaran rokok ilegal.

    “Intinya kami menyampaikan bahwa untuk membuat rokok atau menjadi produsen rokok harus ada ijinnya. Pengurusan ijinnya juga mudah, setelah mempunyai ijin harus memakai ketentuan yang berlaku yaitu menggunakan pita cukai legal,” tuturnya

    Selain itu sosialisasi ini juga memberikan wawasan kepada masyarakat terkait ciri rokok ilegal antara lain memakai pita cukai palsu, rokok tidak bercukai, rokok cukai bekas serta rokok yang tidak sesuai dengan pita cukainya.

    “Dampak sosialisasi ini sangat bagus, dibuktikan dengan banyak sekali tangkapan teman-teman Bea Cukai seluruh Indonesia. Terkait data hasil penangkapan rokok ilegal Bea Cukai Kediri sedang dalam proses, hasil tangkapan kurang lebih sudah ada beberapa kali tangkapan yang terakhir ada tiga kali dilakukan penangkapan oleh Bea Cukai Kediri,” ungkapnya Harapannya dengan kerja bersama bisa semakin memaksimalkan penekanan persebaran rokok ilegal. Sehingga produsen rokok ilegal tidak berani lagi menjual rokok ilegal secara terang-terangan kepada masyarakat. (azl/ed2)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas