Hukum & Kriminal

Diduga Soal Rekom, Agen BPNT Cukir Mengundurkan Diri

Diterbitkan

-

Memontum Jombang – Usulan verifikasi dan validasi untuk keagenan bantuan pangan non tunai yang diterbitkan oleh plt sekda berupa surat rekomendasi agen tertanggal 8 Agustus 2018 dan dibatasi hingga tanggal 30 Agustus 2018, menjadi momok bagi agen e-warung penyalur BPNT. Akibatnya, tidak sediki agen e-warung yang kemudian memilih untuk mengundurkan diri, Sabtu (24/11/2018).

Menurut sumber yang dapat dipercaya, surat rekomendasi yang ditanda tangani oleh pemerintah desa, camat hingga dinas sosial tersebut sangat sulit didapatkan oleh para calon agen e-warung. Bahkan harus bersitegang dengan perangkat desa untuk mendapatkannya. Kalaupun diberikan surat rekomendasi pihak desa juga mengaku telah membentuk agen e-warung.

Seperti yang terjadi di desa Cukir kecamatan diwek, Salah satu agen e-warung Arifin (41) mengundurkan diri tiga hari menjelang penyaluran BPNT. Karena dia tak ingin dituduh menyerobot jatah e-warung yang sudah dibentuk oleh desa.

“Pihak desa sudah membentuk agen sendiri,kulo dewe juga nggak enak di arani oyok-oyok, pak lurah juga ngomong gak opo-op wes tak tanda tangani (rekom e-warung bpnt.red) .Kulo jawab mboten pun pak, jenengan wes mbentuk kok,” ujar Arifin

Advertisement

Baca: Usulan Verifikasi Jadi Momok bagi Agen E-Warung Penyalur BPNT

Arifin, menceritakan ikhwal ia meminta rekom,karena telah didatangi oleh pihak BNI dan dilamar sebagai agen penyalur BPNT karena disamping memiliki toko pihaknya juga telah memiliki EDC, namun untuk melengkapi syarat ke agenan ia diperintah untuk meminta rekomendasi ke Pihak Deaa oleh petugas BNI.

Tak berselang lama,ia pun kemudian menghubungi kasun untuk meminta rekom yang kemudian diarahkan ke bagian kesra desa cukir Lila, namun tak kunjung ada jawaban hingga beberapa hari, bahkan pesan yang ia kirim via watshap terkait pengajuan rekompun tidak di balasnya.

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas