Jombang

Bupati Mundjidah Serahkan Kenaikan Pangkat 200 ASN Pemkab Jombang

Diterbitkan

-

Memontum Jombang – Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab, menyerahkan SK kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jombang. Penyerahan SK 200 ASN, ini dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Jombang dan dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Wignyo Handoko, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Setyo Elok Wahyuni, Selasa (25/07/2023) tadi.

Bupati Hj Mundjidah Wahab, dalam sambutan menyampaikan bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan yang dapat mendorong ASN supaya mampu mengoptimalkan diri dalam menjalankan fungsinya. Tentunya, sebagai pelaksana kebijakan publik, perekat dan pemersatu bangsa.

“Untuk itu, semua para penerima SK harus mampu mendorong meningkatkan prestasi serta bisa menjadi suntikan semangat dalam mengabdi pada bangsa dan negara. Nantinya, dapat terlihat semakin tinggi pangkat seseorang, maka harus diimbangi dengan peningkatan profesionalisme dan kinerja,” ujarnya.

Baca Juga :

Advertisement

Diharapkan, ujar Bupati, para penerima SK agar dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, produktif, berintegritas tinggi dan memberikan pelayanan prima dengan berorientasi pada kinerja yang profesional. Kemudian, mempunyai komitmen untuk memenuhi kepentingan masyarakat dan akuntabilitas sesuai dengan zamannya.

“Sebagai ASN harus bersedia menjunjung tinggi komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sesuai dengan informasi dan literasi yang telah dicanangkan. Tuntutan peningkatan kualitas kinerja dan mekanisme tidak dapat dihindari. Peningkatan kapasitas setiap personel sangat dibutuhkan dalam menjalan tugas secara kompetitif,” jelasnya.

Di tempat sama, Sekretaris BKPSDM menyampaikan bahwa peserta yang akan mendapat SK KP periode Oktober 2023 sebanyak 200 orang. Terdiri dari PNS Golongan IV sebanyak 7 orang, PNS Golongan III sebanyak 181 orang dan PNS Golongan II sebanyak 12 orang.

“Usulan kenaikan pangkat diproses menggunakan Aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terbaru yaitu Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Bahwa SIASN telah mempercepat proses praktek-praktek oleh BKN sampai penerbitan SK.Dehingga SK dapat diberikan tepat waktu,” ungkapnya.

Advertisement

Sementara itu, proses kenaikan pangkat per 1 Oktober 2023 yang diusulkan berjumlah 500 usulan. Namun, sampai saat ini SK yang diproses masih berjalan berjumlah 390 usulan. Sisanya sebanyak 34 usulan dan masih proses melengkapi berkas di Badan Kepegawaian Negara. Sedangkan, 70 usulan tidak memenuhi syarat. (azl/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas