Jombang
Bupati Mundjidah Lepas Keberangkatan 7,5 Ton Rajangan Daun Talas Jombang ke Australia
Memontum Jombang – Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab, melepas ekspor rajangan daun talas ke Australia di Kantor Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Rabu (02/11/2022) tadi. Dalam kegiatan itu, turut hadir Dansatradar 222 Kabuh, Letkol Lek Eka Yawendra, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus, segenap Kepala OPD Kabupaten Jombang, Perwakilan Anggota DPRD Kabupaten Jombang serta Poktan Kecamatan Kabuh.
Bupati Hj Mundjidah Wahab menyampaikan bahwa pemberangkatan ekspor rajangan daun talas ke Australia, merupakan bentuk kerja sama yang akan berkelanjutan. Pemberangkatan pertama ekspor tersebut, sebanyak 7,5 ton.
“Pihak eksportir bahkan meminta setiap bulannya bisa mengirim rajangan daun talas sebanyak 10 kontainer. Pemerintah Kabupaten Jombang, sendiri akan memfasilitasi melalui sosialisasi kepada masyarakat. Tujuannya, agar talas yang selama ini tidak diperhitungkan, ternyata menjanjikan dan memiliki keuntungan,” ujar Bupati Jombang.
Dijelaskannya, talas merupakan tumbuhan yang mudah dalam proses penanamannya dan tidak memerlukan pupuk. Sehingga, lebih minim biaya untuk proses tanam hingga panen.
“Rajangan talas yang di ekspor berasal dari Desa Mangunan, Kecamatan Kabuh melalui CV Exim Traders. Secara tidak langsung, ini menghasilkan tambahan pemasukan bagi para petani talas di Kecamatan Kabuh,” tuturnya.
Di tempat sama, Kepala Dinas Pertanian, Much Rony, menyampaikan bahwa pelaksanaan pemberangkatan ekspor sesuai arahan Gubernur Jawa Timur, yang menyatakan bahwa masing-masing daerah harus ada terobosan baru untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi. Salah satunya, dengan memperbanyak volume ekspor sesuai dengan potensi yang ada.
Baca juga :
- Apel Linmas Jelang Pilkada, Pj Bupati Jombang Ingatkan Netralitas dan Deteksi Dini Gangguan
- Dukung Program Pusat, Dispendukcapil Jombang Lakukan Program Nasional Peningkatan Cakupan
- Jaring Atlet Muda Berprestasi, Disporapar Jombang Gelar Kompetisi Futsal Bupati Cup II
- Mudahkan Masyarakat, DPUPR Jombang Luncurkan Layanan Permohonan KRK Berbasis Aplikasi
- Talkshow Humas RSUD Jombang Menyapa, Minta Masyarakat Tidak Asal Membeli Obat Antibiotik
“Dengan adanya daun talas bening yang laku di pasaran luar negeri, kami sebagai pembimbing teknis mengawal dari proses budidaya sampai dengan memfasilitasi proses perajangan,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan Kadis Pertanian, bahwa budidaya daun talas di Jombang, ada di beberapa titik. Seperti di wilayah Kabuh dengan luas 45 hektar, wilayah Wonosalam seluas 80 hektar dan sebagian ada di Sumobito dan Mojoagung.
“Cara tanam daun talas ada 2 cara, yaitu dengan biji atau umbi. Setelah tinggi mencapai 30 cm atau sekitar umur 6 bulan, sudah bisa dipanen,” paparnya.
Kelebihan daun talas, tambahnya, ketika 6 bulan daunnya mulai dipetik dan kurang lebih 2 minggu, daunnya sudah tumbuh lagi. “Jadi, cukup sekali tanam bisa tumbuh sampai 3 tahun dan selama 3 tahun masih produktif, tanpa harus mengganti umbi,” ujarnya.
Pangsa pasar daun talas bening, imbuhnya, sangat menjanjikan. Sebab, negara Eropa menetapkan kebijakan zero nikotin, yang artinya para perokok tidak diperkenankan lagi menggunakan tembakau nikotin. Sehingga, kemudian mereka mencari inisiatif bahan baku apa yang sejenis tembakau, tetapi tidak mengandung nikotin.
“Rajangan daun talas bening inilah yang bisa dipakai untuk bahan baku rokok, yang tidak mengandung nikotin,” ujanya. (azl/gie)
- Pemerintahan4 tahun
Pemkab Jombang Resmikan Kawasan Industri Tangguh Semeru
- Pemerintahan4 tahun
RSUD Jombang Sediakan Layanan Psikologi Bagi Stres Terdampak Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
Dukcapil Jombang Berinovasi dengan Pendataan Online
- Pemerintahan5 tahun
Dinas PUPR Jombang Canangkan Irigasi Modern
- Pemerintahan5 tahun
PG Tjoekir Salurkan Bantuan 3 Ton Gula ke Bupati Jombang
- Pemerintahan4 tahun
Bupati Jombang Pelajari Sport Center Bangkalan
- Berita5 tahun
Kyai Mustain Hasan Darul Ulum Jombang, Apresiasi TNI-Polri Amankan Pelantikan Presiden RI
- Pemerintahan4 tahun
Perusahaan dan Karyawan Harus Patuhi Protokol Kesehatan