Jombang

Bupati Jombang Umumkan Cuti Bersama dan Ketentuan Halal Bihalal

Diterbitkan

-

Bupati Jombang Umumkan Cuti Bersama dan Ketentuan Halal Bihalal

Memontum Jombang – Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab, menggelar rilis terkait himbauan dari pemerintah yang telah menetapkan 2 Mei 2022 dan 3 Mei 2022, sebagai hari libur Nasional Idul Fitri 1443 H di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (28/04/2022) tadi.

Dalam kesempatan itu, Bupati Jombang mengatakan bahwa cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah berlangsung pada 29 April  2022 hingga 6 Mei 2022. Hal itu, berdasarkan pada keputusan Presiden tentang cuti bersama Aparatur Sipil Negara tahun 2022.

“Cuti bersama dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga dan handai taulan di kampung halaman. Namun perlu saya tegaskan, bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai, maka kita semua harus selalu waspada dengan tetap menjalankan Protokol Kesehatan,” ujarnya.

Sebagaimana disampaikan Presiden RI, Joko Widodo, bahwa pada Idul Fitri tahun 2022, ini masyarakat Indonesia diperbolehkan untuk mudik dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali vaksin booster. Selain itu, tetap menerapkan protokol kesehatan yang tepat. Karena itu, bagi masyarakat Jombang yang belum vaksin booster, diharapkan untuk segera melaksanakan vaksin booster.

Advertisement

“Data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, terkait capaian vaksinasi di Jombang sampai dengan tanggal 27 April 2022 pukul 18.00 adalah sebagai berikut dosis pertama sebanyak 93,91 persen (957.778 orang), dosis kedua sebanyak 77,67 persen (792.205 orang), dosis ketiga sebanyak 14,27 persen (145.578 orang),” ujarnya.

Baca juga :

Pemerintah membolehkan kegiatan halal bihalal atau silaturahmi pada perayaan Idul Fitri tahun ini. Kegiatan halal bihalal, disesuaikan dengan level daerah kabupaten atau kota yang ditetapkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)level 3, level 2 dan level 1 Corona virus disease 2019.

Ditambahkannya, pemerintah telah menerbitkan aturan kegiatan halal bihalal yang disesuai level PPKM suatu daerah. Pelaksanaan halal bihalal pada perayaan Idul Fitri tahun 1443 hijriah/2022 telah ditetapkan oleh Mendagri pada 22 April 2022.

Berikut ketentuan halal bihalal menurut level PPKM Daerah. Level 3, maksimal jumlah tamu hadir 50 persen, Level 2, aksimal jumlah tamu hadir 75 persen dan Level 1, tamu hadir boleh 100 persen untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah tamu di atas 100 orang.

Advertisement

Disampaikan pula, bahwa tidak diizinkan makanan atau minuman disajikan di tempat atau secara prasmanan. Makanan atau minuman harus disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang. Acara makan-makan ramai yang menyebabkan para tamu membuka masker juga harus dihindari karena rawan menularkan virus.

“Akhirnya, saya mengucapkan selamat mudik bagi yang akan melaksanakan mudik, hati-hati dan selalu patuhi peraturan lalu lintas selama di perjalanan, serta disiplin protokol kesehatan. Serta selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah kepada semua masyarakat Jombang, mohon maaf lahir dan batin,” ujarnya. (azl/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas