Jombang

Bupati Jombang Buka Gelaran Sosialisasi Cukai bersama Ketua DPRD dan Kantor Bea Cukai Kediri

Diterbitkan

-

Bupati Jombang Buka Gelaran Sosialisasi Cukai bersama Ketua DPRD dan Kantor Bea Cukai Kediri

Memontum Jombang – Bea Cukai Kediri menggandeng Pemerintah Daerah Jombang melalui Bagian Perekonomian menggelar sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai untuk menekan angka peredaran rokok ilegal, Rabu (03/11/2021). Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel itu, dibuka oleh Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab dan dihadiri Wakil Bupati, Ketua DPRD, anggota Komisi B, Perwakilan Bea Cukai, Staf Ahli dan Kabag Perekonomian.

Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab, menyampaikan terima kasih kepada Kantor Bea Cukai Kediri dan Bagian Perekonomian, karena telah menggelar sosialisasi cukai. “Terima kasih juga kepada para peserta yang kebetulan dari Forkopimcam dan Tiga Pilar Desa dari Kecamatan Kesamben, Peterongan dan Sumobito, karena semua juga telah membantu menangani penyebaran Covid-19. Mudah-mudahan, Jombang bisa secepatnya memenuhi untuk vaksinasinya sesuai dengan program dari 100 persen Dinas kesehatan,” terangnya.

Dengan adanya sosialisasi cukai ini, tambahnya, diharapkan semua bisa menjaga peraturan terkait cukai. Walaupun, hampir semua sudah memahami, namun tetap perlu ada sentuhan sosialisasi.

“Pemberantasan penjualan dan pengedaran barang cukai ilegal, khususnya rokok dan tembakau memang harus terus dilakukan, karena salah satunya dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar bisa memperluas dan meningkatkan pembangunan khususnya di daerah Kabupaten Jombang,” ungkapnya.

Advertisement

Wakil Bupati Jombang, Sumrambah, yang turut sebagai nara sumber menyampaikan sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai sebagai salah satu bentuk program pemanfaatan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Selain itu, DBHCHT juga berperan penting dalam pembiayaan di berbagai sektor. Mulai dari sektor kesehatan, penegakan hukum dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor industri hasil tembakau.

“Berdasarkan ketentuan, alokasi pemanfaatan DBHCHT adalah sebesar 50 persen dimanfaatkan pada bidang kesejahteraan masyarakat. Lalu, ada 25 persen bidang kesehatan dan 25 persen bidang penegakan hukum. Khususnya di bidang penegakan hukum, terdapat beberapa kriteria penilaian kinerja cukai. Yang berbeda, karena bahan evaluasinya yakni frekuensi pelaksanaan sosialisasi, kualitas koordinasi, informasi dan pemberantasan barang kena cukai ilegal, serta efektivitas penyerapan anggaran,” terangnya.

Baca juga :

Sumrambah menyebutkan, rokok juga menjadi permasalahan yang dilematis bagi pemerintah. Di satu sisi rokok membahayakan kesehatan, namun di sisi lain rokok menjadi tumpuan karena menyumbang pendapatan negara yang cukup besar. Untuk itu, sosialisasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan ke setiap desa melalui Tiga Pilar Desa tersebut agar masyarakat bisa memahami untung ruginya membeli rokok ilegal atau tanpa cukai.

“Untuk itu, sosialisasi ini juga sebagai upaya pencegahan peredaran produk tembakau ilegal atau tidak bercukai asli. Sehingga, akan berdampak mengurangi kebocoran cukai dari hasil tembakau. Selain itu, Barang Kena Cukai (BKC) merupakan barang tertentu karena mempunyai sifat konsumsi yang perlu dikendalikan peredarannya, diawasi pemakaiannya dan mempunyai dampak negatif pada masyarakat atau lingkungan hidup atau barang yang perlu dikenakan pungutan. Contoh, etil/etanol alkohol, minuman mengandung etil alkohol, hasil tembakau seperti rokok (sigaret) cerutu, rokok daun dan tembakau iris,” jelasnya.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Penindakan (Kasi Infak) Kantor Bea Cukai Kediri, Widodo Wiji Mulyono, menyampaikan langkah itu dilakukan sebagai wujud nyata keseriusan Bea Cukai dalam penegakan hukum di bidang cukai. Harapannya, dengan dilaksanakannya kampanye gempur rokok ilegal tersebut, maka bisa menambah wawasan masyarakat terkait rokok ilegal dan bisa menekan jumlah peredarannya di masyarakat.

“Selain itu, Bea Cukai juga mengedukasi masyarakat tentang potensi kerugian yang timbul akibat peredaran rokok ilegal. Ciri-ciri rokok ilegal, persuasi untuk tidak menjual rokok ilegal dan imbauan untuk melaporkan apabila terdapat indikasi jual beli rokok ilegal. Tujuan sosialisasi agar peserta yang hadir mampu menjadi information agent guna memberikan edukasi kepada masyarakat lainnya sehingga angka peredaran rokok ilegal dapat terus ditekan,” terangnya.

Anggota Komisi B DPRD Jombang, Rohmad Abidin, menambahkan bahwa rata-rata belanja rumah tangga miskin, untuk rokok itu sebanyak 12,43 persen. Angka itu, lebih tinggi dibandingkan dari pada jumlah pengeluaran rumah tangga per pokok terkaya 8,3 persen. Jadi, peningkatan industri rokok dan cukai merupakan pajak yang digunakan untuk mengurangi banyaknya orang yang mengkonsumsi dan mengapa pajaknya dilakukan karena untuk mencegah semakin banyaknya orang merokok.

“Sedangkan realisasi penerimaan dalam pihak cukai mencapai Rp 146 miliar. Jadi, peningkatannya lebih banyak lagi dibandingkan dengan tahun 2019 yakni Rp 133 miliar. Sehingga, memang pajak bea cukai semakin lama semakin meningkat. Tentunya, dengan meningkatnya pajak bagi hasil di daerah juga semakin meningkat,” paparnya. (azl/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas